Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru yang terjadi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT diduga membuat perusahaan-perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkangnya.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
Wisnu menuturkan ada nama-nama perusahaan yang menjadi cangkang perusahaan ACT. Seolah-olah, kata dia, perusahaan itu bergerak di bawah ACT.
Baca juga: Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing
"Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," tutur Whisnu.
Namun, Whisnu belum membeberkan nama-nama perusahaan cangkang ACT itu, termasuk jumlahnya. Perusahaan itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menduga ada dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Lalu, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.
Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengusutan dugaan pidana di ACT. Di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, manager operasional, manager program, bagian keuangan, bagian legal, dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT.
Polisi belum menetapkan tersangka. Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti yang cukup. (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved