Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ACT Diduga Gunakan Perusahaan-Perusahaan Baru Sebagai Cangkang

Siti Yona Hukmana
15/7/2022 07:54
ACT Diduga Gunakan Perusahaan-Perusahaan Baru Sebagai Cangkang
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru yang terjadi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT diduga membuat perusahaan-perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkangnya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Wisnu menuturkan ada nama-nama perusahaan yang menjadi cangkang perusahaan ACT. Seolah-olah, kata dia, perusahaan itu bergerak di bawah ACT.

Baca juga: Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing

"Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," tutur Whisnu.

Namun, Whisnu belum membeberkan nama-nama perusahaan cangkang ACT itu, termasuk jumlahnya. Perusahaan itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap jenderal bintang satu itu.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menduga ada dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Lalu, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.

Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengusutan dugaan pidana di ACT. Di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, manager operasional, manager program, bagian keuangan, bagian legal, dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT.

Polisi belum menetapkan tersangka. Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti yang cukup. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya