Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim Perpanjang Penahanan Tersangka Indosurya Henry Surya

Siti Yonq Hukmana
08/7/2022 21:17
Bareskrim Perpanjang Penahanan Tersangka Indosurya Henry Surya
Henry Surya(Antara)

TERSANGKA kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya diperpang Bareskrim Polri . Pendiri KSP Indosurya itu sempat dibebaskan karena polisi kehabisan waktu penahanan.

"Tadi malam (Kamis, 7 Juli 2022) sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (8/7)

Whisnu mengatakan Henry ditahan berdasarkan laporan polisi baru. Namun, dia tak menyebutkan nomor LP dan identitas pelapor.

Baru Henry yang kembali ditangkap. Tersangka lainnya, June Indria masih bebas. Whisnu berdalih proses hukum dilakukan satu per satu. "Ya baru satu, kita satu-satu dong," ungkap Whisnu.

Whisnu belum merinci kronologi pelaporan baru tersebut. Menurutnya, akan disampaikan Kabag Penumpang Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan yakni 120 hari. Namun, berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena  belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Meski begitu, polisi memastikan pembebasan tersangka dari tahanan tidak berarti bebas dari jerat hukum.

"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Whisnu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya