Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, hari ini, jUMAT (8/7). Ibnu akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana umat di organisasi kemanusiaan tersebut.
"Hari ini dipanggil ketua apa presidennya (ACT)," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (8/7).
Namun, Whisnu belum membeberkan jadwal pemeriksaan Ibnu. Begitu pula konfirmasi kehadiran petinggi ACT itu. Hanya, dia menyebut petinggi yayasan penggalang dana umat itu akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana.
Baca juga : JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
"Iya kalau enggak salah untuk dimintai keterangan ya (terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat)," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu belum dapat menjelaskan rinci berapa orang pihak ACT yang diperiksa hari ini. Namun, dari pernyataannya seperti lebih dari satu orang. Dia akan memastikan terlebih dahulu kepada penyidik.
"Iya makanya saya belum tahu nama-namanya, saya cek penyidik dahulu," ungkapnya.
Baca juga : Presiden dan Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Siang Ini
Sebelumnya, Whisnu mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Begitu juga bentuk temuan Polri di lapangan. Khususnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Baca juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Telah Diperiksa Atas Dugaan Penipuan
"Sabar ya, besok kita update lagi," ujar jenderal bintang satu itu.
ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.
Baca juga : MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum terhadap Penyelewengan Donasi ACT
Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5% donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5% dari hasil yang diterima.
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional.
Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5% atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, sebagai amil zakat 12,5%. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7). (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Kapolres Tojo Unauna, AKB Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.
Polda Metro Jaya mengungkap kemacetan parah yang terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (28/5) disebabkan oleh tingginya volume kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved