Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Ketua Dewan Pembina dan Pendiri ACT Ahyudin telah diperiksa Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pada 2021 silam.
"(Iya) klarifikasi sudah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Selain kedua terlapor, Andi menyebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak. Namun, dia tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, kasus itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Sufmi Dasco Minta Polri Usut Tuntas
"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar jenderal bintang satu itu.
Andi belum membeberkan rinci duduk perkara kasus. Hanya, dia menyebut Ibnu Khajar dan Ahyudin dilaporkan atas dugaan Penipuan atau Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, sesuai Pasal 378 atau 266 KUHP.
"Pelapor PT Hydro melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan," ungkap Andi.
Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5% donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5% dari hasil yang diterima.
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5% atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, sebagai amil zakat 12,5%. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7). (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved