Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson sebagai saksi Rabu (6/7). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR), anak perusahaan Adhi Karya.
"Saksi EAM (Entus) diperiksa untuk menjelaskan dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT APR," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.
Perkara yang diusut Kejagung terjadi pada 2012 sampai 2013. Entus sendiri baru menjabat sebagai Dirut sejak 4 Juni 2020.
Selain Entus, penyidik Gedung Bundar juga turut memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok berinisial MM. Inisial itu merujuk nama Manggulung Mansur. Ketut menjelaskan, materi pemeriksaan Manggulung seputar dua izin lokasi tanah yang dibeli APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang.
Izin pertama yakni Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/Huk/2007 tanggal 19 Oktober 2007 terkait pemberian izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 180 ribu meter persegi di Kelurahan Limo.
Adapun izin kedua tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012 terkait izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 147 meter persegi di Kelurahan Limo atas nama PT APR beserta lampiran peta lokasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," pungkas Ketut. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved