Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Dirut PT Adhi Karya Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Anak Perusahaan

Tri Subarkah
06/7/2022 16:57
Dirut PT Adhi Karya Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Anak Perusahaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson sebagai saksi Rabu (6/7). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR), anak perusahaan Adhi Karya.

"Saksi EAM (Entus) diperiksa untuk menjelaskan dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT APR," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.

Perkara yang diusut Kejagung terjadi pada 2012 sampai 2013. Entus sendiri baru menjabat sebagai Dirut sejak 4 Juni 2020.

Selain Entus, penyidik Gedung Bundar juga turut memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok berinisial MM. Inisial itu merujuk nama Manggulung Mansur. Ketut menjelaskan, materi pemeriksaan Manggulung seputar dua izin lokasi tanah yang dibeli APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

Izin pertama yakni Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/Huk/2007 tanggal 19 Oktober 2007 terkait pemberian izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 180 ribu meter persegi di Kelurahan Limo.

Adapun izin kedua tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012 terkait izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 147 meter persegi di Kelurahan Limo atas nama PT APR beserta lampiran peta lokasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," pungkas Ketut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya