Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hakim Tolak Tiga Praperadilan Eks Dirut Taspen

Tri Subarkah
05/7/2022 12:00
Hakim Tolak Tiga Praperadilan Eks Dirut Taspen
Mantan Direktur Utama PT Taspen Life Maryono Sumaryono.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak tiga gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Life Maryono Sumaryono.

Maryono adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi di anak perusahaan Taspen tersebut periode 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana gugatan yang ditolak itu terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka, krerugian negara yang nyata, dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor.

"Ketiga amar putusannya menolak permohonan pemohon," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Kejagung menetapkan Maryono sebagai tersangka sejak Selasa (29/3). Selain Maryono, penyidik juga menetapkan dan menahan beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Dalam perkara terebut, Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

Ketut menjelaskan, tiga putusan praperadilan yang dimohonkan Maryono, maka proses penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah sah.

"Penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya