Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI II DPR bersama pemerintah dan DPD akhirnya menyetujui pembentukan tiga provinsi di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah dan Pegunungan. Tiga provinsi tersebut disetujui dari usulan semula yakni tujuh provinsi yang ingin dimekarkan di Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahamd Doli Kurnia mengatakan tiga provinsi yang dimekarkan tersebut sudah memenuhi persyaratan dan telah dikaji secara cermat. Namun bukan berarti pemekaran di Papua hanya sebatas tiga daerah tersebut melainkan ada dua daerah yakni Papua Barat Daya dan Papua Utara yang dalam waktu dekat akan dimekarkan.
"Tahap pertama kami sepakati tiga provinsi dimekarkan. Kamu lihat satu dua hari ini apakah dimungkinkan dalam waktu dekat akan tambah satu lagi Papua Barat Daya dan Papua Utara. Intinya kita ingin semakin cepat proses kemajuan Papua ini," ujarnya.
Baca juga: 26 Parpol Telah Terdaftar di Sistem Informasi Parpol Pemilu 2022
Dalam rapat mendengarkan keputusan mini fraksi Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD, Selasa (28/6) Ahmad menekankan pemekaran ini menjadi cara penyelesaian masalah di Papua.
Semua proses penyelesaian UU Pembentukan DOB menurutnya bukan hal baru. Dalam prosesnya yang sudah cukup lama DPR sudah menerima aspirasi dari berbagai pihak yang representatif khususnya tokoh adat, agama dan termasuk datang langsung ke Papua.
"Semoga dengan pemekaran ini energi yang kita tuangkan untuk masalah Papua ibisa diselesaikan. Papua jadi bagian yang paling penting dan tidak terpisahkan dari NKRI dan kita ingin mesyarakat di sana maju dan sejahtera. Oleh karena itu jadi komitmen kita semua," tegasnya. (OL-4)
Hari Otonomi Daerah diharap Anies menjadi pengingat agar tujuan bernegara terlaksana di setiap daerah
Saat ini terdapat ratusan usul pembentukan DOB yang masih stagnan di Komisi II imbas penerapan moratorium.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan, tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah disahkan.
Depok dan Bekasi yang seolah 'turun kelas' karena kehilangan hak-hak politiknya bila bergabung dengan Jakarta.
PEMEKARAN wilayah atau pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru (CPDOB) Bogor Barat dan Bogor Timur, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.
PENGAMAT dari GMT Institute Agustinus Tetiro menilai, kepuasan publik mencapai 64,5% terhadap kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan sebuah prestasi.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
OTONOMI Khusus Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat Papua.
Tercatat 1.841 personel TNI/Polri dikerahkan untuk membubarkan aksi demo menolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III pada hari Selasa (10/5) di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Untuk mengejar ketertinggalan itu dibentuk daerah otonomi baru.
Selain itu, peserta rapat juga bersepakat untuk mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat.
Ia mengaku deklarasi dukungan DOB dan Otsus Jilid 2 ini adalah atas persetujuan bupati lainnya yang ada di wilayah Meepago atau wilayah adat dan atas nama seluruh masyarakat Mimika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved