Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah.
Sebanyak 26 parpol sudah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi pada Sipol tersebut.
"Ada tambahan lima parpol (yang sebelumnya ada 21 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/6).
Idham menuturkan Sipol penting guna pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Dengan demikian sudah ada 26 parpol yang memiliki akun atau akses Sipol,” terangnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, delapan dari 26 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen.
Baca juga: Kecepatan Penanganan Sengketa Pemilu Jangan Abaikan Keadilan
Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pembangunan Persatuan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, enam parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold.
Sisanya, 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019. "Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ungkap Idham
Berikut ini daftar 26 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 28 Juni:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
(Ykb/OL-09)
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk membuka ruang bagi generasi muda dalam dunia politik.
Pidato Surya Paloh di Rakernas NasDem jadi peringatan keras bagi partai politik soal pentingnya oposisi dan etika dalam berebut kekuasaan.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan pentingnya memaknai anugerah besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved