Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah.
Sebanyak 26 parpol sudah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi pada Sipol tersebut.
"Ada tambahan lima parpol (yang sebelumnya ada 21 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/6).
Idham menuturkan Sipol penting guna pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Dengan demikian sudah ada 26 parpol yang memiliki akun atau akses Sipol,” terangnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, delapan dari 26 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen.
Baca juga: Kecepatan Penanganan Sengketa Pemilu Jangan Abaikan Keadilan
Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pembangunan Persatuan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, enam parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold.
Sisanya, 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019. "Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ungkap Idham
Berikut ini daftar 26 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 28 Juni:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
(Ykb/OL-09)
Ide pemberian jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada penting untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
Indeks demokrasi Indonesia 2024 terdiri dari proses pemilu dan pluralisme (7,92), fungsi pemerintahan (6,79), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,00), dan budaya politik (5,29).
Penilaian yang sudah berjalan rutin pastinya punya bobot yang perlu untuk dipertimbangkan
Upaya merevisi regulasi seputar pemilihan yang berlangsung di DPR saat ini dapat menjadi upaya mendongkrak nilai indeks demokrasi Indonesia pada tahun depan.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved