Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah dan DPR Diminta Putuskan Keikutsertaan Daerah Pemekaran pada Pemilu

Indriyani Astuti
25/6/2022 14:04
Pemerintah dan DPR Diminta Putuskan Keikutsertaan Daerah Pemekaran pada Pemilu
Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini(MI/AGUS M )

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diimbau segera memutuskan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan tiga daerah otonomi baru (DOB), yang nantinya dibentuk di Provinsi Papua, akan diikutkan atau tidak pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemekaran DOB dan pendirian IKN berkonsekuensi pada penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Harus dipertegas apakah DOB baru dan IKN akan ikut pemilu 2024 atau tidak. Kalau mereka tidak ikut pemilu 2024 tidak akan memiliki perwakilan di DPR,” ujar Titi, ketika dihubungi, Sabtu (25/6).

Titi lebih jauh menjelaskan, alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu telah dikunci dalam lampiran Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Jumlah kursi untuk DPR, terang Titi, sebanyak 575, sedangkan untuk dapil berjumlah 80 sehingga UU Pemilu saat ini belum mengakomodir DOB di Papua dan IKN. Oleh karena itu, menurut Titi, membutuhkan revisi. Selain revisi, perubahan UU Pemilu, imbuh dia, dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau bisa dilakukan revisi terbatas segera, semestinya (penetapan itu) bisa dituntaskan oleh DPR. Revisi dilakukan tanpa mengabaikan prinsip partisipasi kemudahan proses. Perppu mungkin lebih mudah, tapi karena ini konsekuensi dari undang-undang, seharusnya tidak terlalu sulit bagi DPR dan pemerintah melakukan revisi terbatas,” terang Titi.

Baca juga: Kornas Ganjarist Sebut Loyalitas Ganjar Pada PDIP tak Perlu Diragukan

Ia meyakini revisi terbatas UU Pemilu bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR apabila penetapan DOB di Papua dilakukan sebelum proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal, tahapan itu baru akan berlangsung pada 14 Oktober- 9 Februari 2023. Meski demikian, berkaca dari pengalaman pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2012, Titi mengatakan Kaltara baru diikutkan pada pemilu 2019.

“Dulu saat Kalimantan Utara terbentuk, mereka tidak diikutkan pada pemilu 2014. Jadi dapil Kalimantan Utara baru terbentuk pada pemilu 2019. Pada pemilu 2014 masih ikut pemilihan pada daerah Kalimantan Timur,” tutur Titi.

KPU RI bertanggung jawab untuk melakukan penataan dapil dan alokasi kursi di tingkat DPRD Kabupaten/kota apabila tiga DOB di Papua dan IKN ikut pada pemilu 2024. KPU, imbuh Titi, perlu bekerja dengan hati-hati, cermat dan akuntabel untuk penataan dapil, mengingat itu berkolerasi langsung dengan kepentingan partai politik, calon, dan pemilih.

“Prosesnya harus dilakukan tidak tergesa-gesa juga melalui mekanisme yang transparan melibatkan para pemangku kepentingan. Harus memenuhi prinsip daerah pemilihan dan alokasi kursi yang diatur dalam UU No.7/2017. Jangan sampai KPU terpengaruh dengan ketentuan partisan apalagi menyimpang dari ketentuan undang-undang,” tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya