Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diimbau segera memutuskan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan tiga daerah otonomi baru (DOB), yang nantinya dibentuk di Provinsi Papua, akan diikutkan atau tidak pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemekaran DOB dan pendirian IKN berkonsekuensi pada penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Harus dipertegas apakah DOB baru dan IKN akan ikut pemilu 2024 atau tidak. Kalau mereka tidak ikut pemilu 2024 tidak akan memiliki perwakilan di DPR,” ujar Titi, ketika dihubungi, Sabtu (25/6).
Titi lebih jauh menjelaskan, alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu telah dikunci dalam lampiran Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Jumlah kursi untuk DPR, terang Titi, sebanyak 575, sedangkan untuk dapil berjumlah 80 sehingga UU Pemilu saat ini belum mengakomodir DOB di Papua dan IKN. Oleh karena itu, menurut Titi, membutuhkan revisi. Selain revisi, perubahan UU Pemilu, imbuh dia, dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kalau bisa dilakukan revisi terbatas segera, semestinya (penetapan itu) bisa dituntaskan oleh DPR. Revisi dilakukan tanpa mengabaikan prinsip partisipasi kemudahan proses. Perppu mungkin lebih mudah, tapi karena ini konsekuensi dari undang-undang, seharusnya tidak terlalu sulit bagi DPR dan pemerintah melakukan revisi terbatas,” terang Titi.
Baca juga: Kornas Ganjarist Sebut Loyalitas Ganjar Pada PDIP tak Perlu Diragukan
Ia meyakini revisi terbatas UU Pemilu bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR apabila penetapan DOB di Papua dilakukan sebelum proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal, tahapan itu baru akan berlangsung pada 14 Oktober- 9 Februari 2023. Meski demikian, berkaca dari pengalaman pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2012, Titi mengatakan Kaltara baru diikutkan pada pemilu 2019.
“Dulu saat Kalimantan Utara terbentuk, mereka tidak diikutkan pada pemilu 2014. Jadi dapil Kalimantan Utara baru terbentuk pada pemilu 2019. Pada pemilu 2014 masih ikut pemilihan pada daerah Kalimantan Timur,” tutur Titi.
KPU RI bertanggung jawab untuk melakukan penataan dapil dan alokasi kursi di tingkat DPRD Kabupaten/kota apabila tiga DOB di Papua dan IKN ikut pada pemilu 2024. KPU, imbuh Titi, perlu bekerja dengan hati-hati, cermat dan akuntabel untuk penataan dapil, mengingat itu berkolerasi langsung dengan kepentingan partai politik, calon, dan pemilih.
“Prosesnya harus dilakukan tidak tergesa-gesa juga melalui mekanisme yang transparan melibatkan para pemangku kepentingan. Harus memenuhi prinsip daerah pemilihan dan alokasi kursi yang diatur dalam UU No.7/2017. Jangan sampai KPU terpengaruh dengan ketentuan partisan apalagi menyimpang dari ketentuan undang-undang,” tukasnya. (OL-4)
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu mempelajarinya
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tidak mempermasalahkan pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi selama pemekaran itu memberikan dampak positif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah bersama pimpinan DPRD lainnya, Susilawati, bertemu dengan Aanya Rina Casmayati, anggota DPD RI Perwakilan Jawa Barat
Rancangan besar tersebut, kata Bima Arya, untuk melihat kebutuhan ideal jumlah daerah di Indonesia baik itu provinsi, kota, ataupun kabupaten.
Subang Utara memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap optimal. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved