Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAS dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, meralat jadwal sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak PN Makassar mengatakan telah menerima berkas dari Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada 15 Juni 2022. Pihak pengadilan pun telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Bahkan Sibali sempat menyebutkan jika sidang tersebut akan dipimpin lima hakim, yang dua di antaranya hakim karir dan tiga hakim ad hoc, dan akan disidangkan 27 Juni mendatang.
"Maaf, memang benar hakim ada lima orang, tapi info yang saya sampaikan sebelumnya, terkait lima nama hakim itu diralat, demikian pula jadwal sidangnya ditunda. Karena Mahkamah Agung (MA) masih atau sedang membuka seleksi atau rekrutmen calon hakim ad hoc," sebut Sibali, Selasa (21/6).
Baca juga: MA Buka Lowongan Tiga Hakim Ad Hoc HAM
Sebelumnya, MA dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Sobandi menjelaskan, berkas perkara Paniai telah dilimpahkan ke PN Makassar, sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000.
"Majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga hakim ad hoc. Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutmen secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim ad hoc Pengadilan HAM," jelas Sobandi.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS). sebagai tersangka. Sejauh ini, IS masih tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (P-5)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved