Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadwal Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Ditunda, MA Masih Seleksi Hakim Ad Hoc

Lina Herlina
21/6/2022 12:16
Jadwal Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Ditunda, MA Masih Seleksi Hakim Ad Hoc
Mahkamah Agung(MI/Adam Dwi)

HUMAS dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, meralat jadwal sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. 

Pihak PN Makassar mengatakan telah menerima berkas dari Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada 15 Juni 2022. Pihak pengadilan pun telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Bahkan Sibali sempat menyebutkan jika sidang tersebut akan dipimpin lima hakim, yang dua di antaranya hakim karir dan tiga hakim ad hoc, dan akan disidangkan 27 Juni mendatang.

"Maaf, memang benar hakim ada lima orang, tapi info yang saya sampaikan sebelumnya, terkait lima nama hakim itu diralat, demikian pula jadwal sidangnya ditunda. Karena Mahkamah Agung (MA) masih atau sedang membuka seleksi atau rekrutmen calon hakim ad hoc," sebut Sibali, Selasa (21/6).

Baca juga: MA Buka Lowongan Tiga Hakim Ad Hoc HAM

Sebelumnya, MA dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Sobandi menjelaskan, berkas perkara Paniai telah dilimpahkan ke PN Makassar, sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000.

"Majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga hakim ad hoc. Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutmen secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim ad hoc Pengadilan HAM," jelas Sobandi.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS). sebagai tersangka. Sejauh ini, IS masih tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya