Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAS dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, meralat jadwal sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak PN Makassar mengatakan telah menerima berkas dari Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada 15 Juni 2022. Pihak pengadilan pun telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Bahkan Sibali sempat menyebutkan jika sidang tersebut akan dipimpin lima hakim, yang dua di antaranya hakim karir dan tiga hakim ad hoc, dan akan disidangkan 27 Juni mendatang.
"Maaf, memang benar hakim ada lima orang, tapi info yang saya sampaikan sebelumnya, terkait lima nama hakim itu diralat, demikian pula jadwal sidangnya ditunda. Karena Mahkamah Agung (MA) masih atau sedang membuka seleksi atau rekrutmen calon hakim ad hoc," sebut Sibali, Selasa (21/6).
Baca juga: MA Buka Lowongan Tiga Hakim Ad Hoc HAM
Sebelumnya, MA dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Sobandi menjelaskan, berkas perkara Paniai telah dilimpahkan ke PN Makassar, sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000.
"Majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga hakim ad hoc. Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutmen secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim ad hoc Pengadilan HAM," jelas Sobandi.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS). sebagai tersangka. Sejauh ini, IS masih tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (P-5)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved