Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA Buka Lowongan Tiga Hakim Ad Hoc HAM

Tri Subarkah
21/6/2022 11:20
MA Buka Lowongan Tiga Hakim Ad Hoc HAM
Mahkamah Agung( MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Agung (MA) saat ini sedang membuka seleksi penerimaan tiga hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, seleksi dibuka setelah berkas perkara Paniai dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung ke Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (15/6) lalu. 

"Saat ini MA melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai hakim ad hoc Pengadilan HAM," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/6) malam. 

Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam perkara Paniai, keduanya berasal dari Pengadilan Negeri Makassar. Sementara tiga lainnya adalah hakim ad hoc. 

Baca juga: Burhanuddin Diminta Jangan Puas Diri Disebut sebagai Jaksa Agung Terbaik

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan kompetensi yang harus dimiliki calon hakim ad hoc Pengadilan HAM adalah pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM, dan pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana international, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Syarat pendaftaran, lanjut Andi, antara lain warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mengikuti proses seleksi, sehat jasmani dan rohani, profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, serta setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Calon hakim ad hoc Pengadilan HAM juga tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, tidak menjadi pengurus partai politik, melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah terpilih, bersedia mengikuti pendidikan hakim ad hoc Pengadilan HAM.

Selain itu, para peserta harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc.

Peserta bisa mendaftar di https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/ yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59 WIB.  (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya