Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Agung (MA) saat ini sedang membuka seleksi penerimaan tiga hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, seleksi dibuka setelah berkas perkara Paniai dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung ke Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (15/6) lalu.
"Saat ini MA melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai hakim ad hoc Pengadilan HAM," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/6) malam.
Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam perkara Paniai, keduanya berasal dari Pengadilan Negeri Makassar. Sementara tiga lainnya adalah hakim ad hoc.
Baca juga: Burhanuddin Diminta Jangan Puas Diri Disebut sebagai Jaksa Agung Terbaik
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan kompetensi yang harus dimiliki calon hakim ad hoc Pengadilan HAM adalah pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM, dan pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana international, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Syarat pendaftaran, lanjut Andi, antara lain warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mengikuti proses seleksi, sehat jasmani dan rohani, profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, serta setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Calon hakim ad hoc Pengadilan HAM juga tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, tidak menjadi pengurus partai politik, melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah terpilih, bersedia mengikuti pendidikan hakim ad hoc Pengadilan HAM.
Selain itu, para peserta harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc.
Peserta bisa mendaftar di https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/ yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59 WIB. (P-5)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
KEMENTERIAN HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran eksploitasi terhadap pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved