Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MAHKAMAH Agung (MA) saat ini sedang membuka seleksi penerimaan tiga hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, seleksi dibuka setelah berkas perkara Paniai dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung ke Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (15/6) lalu.
"Saat ini MA melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai hakim ad hoc Pengadilan HAM," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/6) malam.
Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam perkara Paniai, keduanya berasal dari Pengadilan Negeri Makassar. Sementara tiga lainnya adalah hakim ad hoc.
Baca juga: Burhanuddin Diminta Jangan Puas Diri Disebut sebagai Jaksa Agung Terbaik
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan kompetensi yang harus dimiliki calon hakim ad hoc Pengadilan HAM adalah pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM, dan pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana international, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Syarat pendaftaran, lanjut Andi, antara lain warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mengikuti proses seleksi, sehat jasmani dan rohani, profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, serta setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Calon hakim ad hoc Pengadilan HAM juga tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, tidak menjadi pengurus partai politik, melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah terpilih, bersedia mengikuti pendidikan hakim ad hoc Pengadilan HAM.
Selain itu, para peserta harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc.
Peserta bisa mendaftar di https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/ yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59 WIB. (P-5)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved