Soal Pemeriksaan Mardani Maming, Ini Kata KPK

Mediaindonesia.com
03/6/2022 22:05
Soal Pemeriksaan Mardani Maming, Ini Kata KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(ANTARA)

WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming pada Kamis (2/6) merupakan kewenangan dari penyelidik. Termasuk apakah perkara tersebut berkaitan dengan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam atau tidak.

“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” jelas Alex begitu ia disapa, Jumat (3/6).

Baca juga: Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap dari Penerbitan IMB

Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga anti-rasuah tersebut.

Mardani H Maming sendiri saat ini tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Dalam kasus ini, eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

“Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan,” beber Alex.

Alex meminta semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK. Alex menekankan, memang terbukti ada peristiwa pidana dengan alat bukti kuat akan segera menyampaikan kepada publik.

“Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” pungkas  Alex.

Diketahui, Mardani H Maming diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini diperiksa lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan Persada, Jakarta Selatan selama 12 jam. Diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.

Mardani Maming saat ditanya awak media seusai diperiksa KPK, enggan berbicara terkait kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. 

“Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.

Mardani H Maming sendiri mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya