Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendagri Bersikukuh Tempatkan Prajurit TNI aktif jadi Penjabat Kepala Daerah

Indriyani Astuti
27/5/2022 18:31
Kemendagri Bersikukuh Tempatkan Prajurit TNI aktif jadi Penjabat Kepala Daerah
Ilustrasi(MI/Seno)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara merespons polemik pengangkatan perwira aktif yakni Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan proses pengangkatan itu telah dilakukan mempedomani sejumlah regulasi dan prosedur yang diatur.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dibaca secara utuh. UU TNI, ujar Benni, melarang TNI menduduki jabatan sipil dan hanya dapat dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana disebutkan pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI.

Namun, Pasal 47 ayat 2 UU TNI, imbuhnya, menyebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemendagri, ujar dia, berpedoman pada aturan tersebut.

"Kalau prajurit TNI akan menduduki jabatan pimpinan pratama dan madya di luar 10 bidang yang saya sebutkan tadi, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun. Tapi jangan hanya membaca Pasal 47 ayat 1. Kalau hanya membaca Pasal 47 ayat 1 TNI, kami salah. Tapi ada Pasal 47 ayat 2," terang Benni, di Jakarta, Jumat (27/5).

Benni menambahkan Kemendagri tidak hanya mengacu pada UU TNI, tetapi juga melihat peraturan perundang-undangan lain yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 20 ayat (1) 'Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN' dan ayat (2) 'Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ayat (3) 'Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI.

"Ada ruang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri," terang Benni.

Ia juga memaparkan, berdasarkan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 ditegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca juga: Selesaikan Polemik Penjabat Kepala Daerah dengan Penguatan Birokrasi Sipil

"Pak Kabinda (Brigjen Andi Candra) adalah pimpinan tinggi pratama. Kita sudah melihat dengan cermat dari sisi regulasi sehingga ada ruang di situ bahwa jabatan pimpinan pratama ataupun madya dapat diisi oleh prajurit aktif," imbuhnya.

Dari segi prosedur, Benni menyampaikan dalam memutuskan penjabat yang mengisi jabatan gubernur ataupun wali kota/bupati, pemerintah pusat meminta usulan dari pemerintah provinsi sebagai bahan pertimbangan. Nantinya usulan tersebut, ujar Benni, dibahas dalam sidang tim penilai akhir (TPA) yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga dan presiden.

Dalam dinamika sidang TPA, Benni mengungkapkan usulan dari pemerintah provinsi bisa disepakati atau sebaliknya. Pemerintah pusat, ujar dia, mempertimbangkan hal-hal lain untuk menentukan penjabat yang dianggap tepat seperti latar belakang profesi, rekam jejak, profil dan apakah calon tersebut memenuhi syarat formil.

Benni menambahkan, Kemendagri juga melakukan pemetaan terhadap kondisi masing-masing daerah yang akan ditempatkan penjabat. Mulai dari aspek politik, sosial, dan, ekonomi yang turut dibahas dalam sidang TPA. Menurut Benni, penugasan Brigjen Andi Chandra sebagai penjabat Kabupaten Seram

Bagian Barat turut memperhatikan profil dan pengalaman selama ia bertugas serta kondisi wilayah tempatnya ditugaskan.

Khusus Kabupaten Seram Bagian Barat, terangnya, berdasarkan pemetaan Kemendagri terdapat potensi terjadinya konflik antara lain batas desa yang berkaitan dengan pengelolaan adminitrasi pemerintahan.

Baca juga: Pejabat Gubernur dari TNI/Polri Hanya dalam Kondisi Darurat Militer

"Karena berdasarkan pemetaan kita beberapa kabupaten/kota di Maluku berpotensi terjadi konflik, misalnya Seram Bagian Barat di Desa Loki. Seram bagian Barat membutuhkan kehadiran penjabat bupati yang memiliki keahlian khusus untuk bisa mendeteksi, melihat gejala potensi gangguan ketertiban dan keamanan di daerah itu," tutur Benni.

Ia mengatakan, Andi Chandra yang pernah menjabat sebagai Kepala Sulawesi Tengah dianggap mempunyai kapasitas intelejen untuk mengantisipasi konflik tersebut. "Kita tidak ingin terjadi konflik baru diatasi, karena dampak dari konflik sangat sulit diatasi. Harus lebih mengedepankan deteksi dini. Ini menjadi pertimbangan," tuturnya.

Sebelumnya koalisi masyarakat sipil mendesak agar Kemendagri membatalkan pengangkatan Andi Chandra sebagai Bupati Seram Bagian Barat karena ia masih berstatus prajurit aktif. Selain itu, Kemendagri juga diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 67 tahun 2021.

Kemendagri, ujar Benni, sangat menghormati putusan MK. Menurutnya, tidak ada perintah langsung oleh MK untuk membuat peraturan pelaksana dalam pengisian penjabat kepala daerah. Putusan MK, terang Benni, dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah apabila sudah dilakukan evaluasi.

"Kami memandangnya seperti itu. Putusan MK menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Lebih bersifat lebih bersifat saran. Jika pemerintah memandang perlu, untuk disiapkan peraturan pelaksana, itu dilakukan berdasarkan evaluasi memadai. Jadi tidak tertutup kemungkinan," ujar Benni.

Saat ini, imbuh dia, pemerintah memandang mekanisme dan regulasi yang gunakan untuk pengisian penjabat masih dianggap relevan. Selain itu, ujar Benni, regulasi mekanisme pengisian penjabat telah dilakukan pada 2017, 2018 dan pilkada 2020 bukan hanya 2022. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya