Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
POLEMIK terkait pengangkatan perwira militer aktif menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menjadi bagian penting dari tata kelola aturan yang kurang tegas dan ketat.
Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, pihak yang menolak kebijakan itu maupun yang mendukung memiliki pijakan dan argumentasi legal-politik yang sama kuat.
Penekanan pentingnya anggota TNI dan Polri aktif untuk tidak menjadi pejabat kepala daerah karena merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI maupun UU 2/2002 tentang Polri.
"UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Muradi melalui keterangan tertulis, Kamis (26/5).
Ia menambahkan, aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 serta putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April lalu.
Meski telah ditegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat, terang dia, namun Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak saat Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah dan Kepala BNPP yang ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah di Seram Bagian Barat dan Provinsi Papua Barat. Koalisi juga mendesak agar pemerintah membatalkan penunjukkan tersebut.
Di lain sisi, pemerintah berdalih bahwa kedua perwira dari TNI dan Polri itu diangkat sebagai penjabat kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya. Anggota TNI-Polri yang bisa jadi penjabat kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah.
Oleh karena itu, terang Muradi, untuk menghentikan polemik terkait dengan penunjukkan anggota TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah dibutuhkan aturan yang ketat dan tegas.
Ada empat penegasan yang harus diperhatikan terkait dengan hal tersebut. Pertama, sinkronisasi dan perlunya disegerakan untuk merevisi undang-undang terkait dengan hal tersebut, baik UU TNI dan Polri maupun UU terkait dengan tata kelola pemerintahan, serta UU kepemiluan, khususnya undang-undang pilkada.
Kedua, penegasan dalam aturan yang ada untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan semua anggota TNI-Polri yang menjabat posisi di luar organisasi induk, baik yang diperbolehkan secara undang-undang seperi BNPT, BNN, BNPB, dan seterusnya maupun yang berbasis pada kebutuhan organisasi dari kementerian maupun badan.
"Hal ini penting untuk ditegaskan agar selaras dengan penekanan aturan perundang-undangan terkait dari organisasi masing-masing."
Ketiga, mengintegrasikan politik kepemiluan agar dapat segera serentak melaksanakan hajat politiknya sehingga mengurangi jeda politik yang membuka adanya penjabat kepala daerah, yang pada akhirnya terjadi polemik berkepanjangan.
Terakhir, menguatkan politik birokrasi sipil yang dapat berimplikasi pada berkurangnya ketergantungan pada simbol-simbol yang mempersepsikan politik sipil yang lemah dan pada akhirnya membuka ruang bagi kebijakan yang mengarah pada pelibatan anggota TNI-Polri, misalnya pada penunjukan penjabat kepala daerah.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, Puskapol UI, Pusako UA, KoDe Inisiatif mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk tak menunjuk anggota TNI dan Polri aktif jadi penjabat kepala daerah.
Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kabinda Sulteng Brigjen Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya. (J-2)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Puan juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI. Sehingga, tindak kekerasan terhadap junior oleh senior tak terulang lagi.
Presiden Prabowo Subianto selaku insektur upacara menyampaikan rasa hormatnya kepada seluruh jajaran TNI berikut kementrian yang telah mendukung acara tersebut.
Jenderal Tandyo Budi Revita dilantik sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025 di Batujajar, Bandung Barat, berikut profil dan tugas wakil panglima tni
Kepala Negara mengingatkan bahwa meskipun Indonesia tidak menyukai perang, realitas menunjukkan konflik bersenjata terjadi di berbagai belahan dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved