Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN Kategori Korupsi

Mediaindonesia.com
25/5/2022 21:33
MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN Kategori Korupsi
Boyamin Saiman(Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi kebijakan perbankan yang masih memberikan kredit kepada industri batu bara yang jumlahnya mencapai Rp89 triliun.

Bahkan diduga salah satu bank BUMN mengucurkan kredit dengan anggunan tak setimpal kepada salah satu perusahaan batu baru di Sumatra Selatan.

"Itu akan membuat pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin, Rabu (25/4)


Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain. "Gak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," lanjutnya.

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank. 

"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang," jelas Akbar.

Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi. 

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia. 

Ia menambahkan, jika peminjaman tersebut sudah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan. "Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sementara pengamat Perbankan Deni Daruri mengatakan pemberian pinjaman tanpa agunan mencukupi tidak dapat dibenarkan. "Tidak dibenarkan, karena sangat beresiko buat bank itu sendiri. Buat bank rugi, sehingga mengerus modal bank," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya