Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor untuk Menyuap Pegawai BPK Jabar

Candra Yuri Nuralam
23/5/2022 12:10
Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor untuk Menyuap Pegawai BPK Jabar
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memalak kontraktor untuk mengumpulkan uang guna memberikan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Informasi ini didapat KPK saat memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).

Empat saksi itu yakni Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar; Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin; dan Wiraswasta Krisna Candra Januari.

Baca juga: Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Kasus Ade Yasin

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik keempat orang itu. KPK memastikan permintaan uang ke kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya