Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ferrari Indra Kenz Tiba di Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana
23/5/2022 08:09
Ferrari Indra Kenz Tiba di Bareskrim Polri
Ferrari milik Indra Kenz di Bareskrim(MI/Dok Humas Polri)

MOBIL Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mobil mewah itu tiba pada Minggu (22/5).

"Iya benar mobil sampai kemarin Minggu pukul 12.00 WIB," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Senin (23/5).

Candra mengatakan mobil itu dibawa dari Medan, Sumatra Utara (Sumut). Ferrari milik Indra Kenz disita sebagai barang bukti dalam kasus penipuan investasi Binomo.

"Iya (nanti dijadikan sebagai barang bukti di persidangan) , " ujar Candra.

Baca juga: Ferrari Indra Kenz Senilai Rp5 Miliar Tiba di Jakarta Besok

Mobil senilai Rp5 miliar itu berwarna merah dengan garis warna hitam. Mobil itu masuk bidikan polisi sejak Indra menjadi tersangka. Sebab, diduga kuat mobil itu dibeli dari uang hasil kejahatannya di Binomo. Maka itu, polisi berupaya menyita Ferrari tersebut.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatra Utara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 10 Mei lalu.

Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya