Ferrari Indra Kenz Senilai Rp5 Miliar Tiba di Jakarta Besok

Siti Yona Hukmana
20/5/2022 14:56
Ferrari Indra Kenz Senilai Rp5 Miliar Tiba di Jakarta Besok
Ferrari milik Indra Kenz yang disita polisi akan dibawa ke Jakarta.(Dok.Polri)

BARESKRIM Polri menggiring mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke Jakarta. Mobil senilai Rp5 miliar itu dijadwalkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, besok.

"Sampai perkiraan hari Sabtu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, hari ini.

Candra mengatakan Ferrari itu seharga sekitar Rp4-5 miliar. Ferrari tersebut berwarna merah dengan garis warna hitam.

Mobil mewah milik crazy rich asal Medan itu telah masuk bidikan polisi sejak Indra menjadi tersangka. Mobil mewah keluaran Ferrari itu diduga kuat dibeli dari uang hasil kejahatannya di Binomo. Maka itu, polisi berupaya menyita Ferrari tersebut.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca juga: Kejagung: Belum Ditemukan Aliran Dana ke Parpol dalam Skandal CPO

Setelah disita, mobil Ferrari tersebut dititipkan di Medan. Gatot menjelaskan, mobil pabrikan perusahaan Italia itu nantinya akan dibawa ke Ibu Kota.

"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya