Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Penyuap Eks Bupati Tulungagung Dilimpahkan ke PN Surabaya

Fachri Audhia Hafiez
20/5/2022 15:29
Berkas Penyuap Eks Bupati Tulungagung Dilimpahkan ke PN Surabaya
Tigor Prakasa(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya," kata kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5)

Ali mengatakan status penahanan Tigor saat ini sepenuhnya menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan.

"Persidangan perdana dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Tigor akan didakwa dengan dua pasal. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Tigor Prakasa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik