Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jaksa Agung: Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa Surat Keputusan

Fachri Audhia Hafiez
18/5/2022 17:31
Jaksa Agung: Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa Surat Keputusan
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimjati (kiri).(DOK PUSPENKUM KEJAGUNG )

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap kapasitas tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor), Lin Che Wei (LCW). Dia disebut direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei punya peran yang penting. Salah satunya ikut terlibat dalam pengambilan kebijakan distribusi minyak goreng.

"Dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng dan ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana)," ujar Burhanuddin.

Penyidik, kata Burhanuddin, tengah memperdalam soal perekrutan tersebut. Diduga mengarah pada perekrutan tidak sah.

"Kami tim penyidik sudah mencoba statusnya apa sih di sana, tapi belum ada. Dia belum menyampaikan apa statusnya juga dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian," jelas Burhanuddin.

Lin Che Wei juga terlibat aktif dalam rapat penting di Kemendag. Bukti terkait hal itu sudah dipegang penyidik.

"Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ucap Burhanuddin.

Baca juga: Jadi Tersangka, Lin Che Wei Pernah Menjabat di Kemenko Perekonomian

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik