Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUTA Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut penceramah Abdul Somad tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura saat mengalami permasalahan di Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau keimigrasian Singapura.
Pihak Abdul Somad, ucapnya, tidak pernah melapor untuk meminta bantuan.
"Ketika mau ke Singapura, UAS (Ustadz Abdul Somad) tidak pernah memberitahukan kepada KBRI. Kita tidak tahu ada rencana ustadz mau ke Singapura. Ketika ada persoalan di keimigrasian juga tidak melaporkan. Kami baru tahu ketika beliau kembali ke Indonesia," ujar Suryopratomo saat ditemui di Singapura, Selasa (17/5).
Kendati demikian, KBRI Singapura tetap melakukan tindak lanjut ke ICA untuk mengetahui secara gamblang persoalan apa yang dialami Abdul Somad.
Baca juga: KSP: Menurunnya Kepuasaan Publik atas Jokowi-Amin Dipicu Faktor Global
Dari penjelasan keimigrasian Negeri Singapura, Suryopratomo menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, tetapi ditolak untuk masuk (Not to Land/NTL).
"Menurut ICA, UAS tidak dideportasi tetapi ditolak untuk masuk Singapura, Not to Land (NTL). Beliau belum masuk Singapura. Baru sampai di imigrasi sudah diminta untuk kembali ke Indonesia," jelas pria yang akrab disapa Tommy itu.
Terkait alasan penolakan terhadap UAS, Tommy mengatakan itu menjadi ranah dan kewenangan ICA. Otoritas keimigrasian Singapura, lanjutnya, tidak mengungkap secara detil namun dapat dipastikan bahwa Abdul Somad dikategorikan sebagai orang yang tidak boleh masuk ke negara tersebut.
"Kami tanya apa sebabnya? Ya karena tidak memenuhi kriteria. Kriteria apa? Nah itu urusan keimigrasian. Mereka tidak pernah mau buka. Itu adalah kewenangan dari pemerintah Singapura," tandasnya. (OL-4)
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
PEMERINTAH Indonesia terus melanjutkan proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kawasan konflik. 54 WNI dari Iran
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
RENCANA pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved