Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan turunan pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah tetapi hanya mempertimbangkan.
"Saya ingat betul, saya baca betul yaitu 'agar pemerintah mempertimbangkan' untuk membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penunjukan Pj. Kedua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang Penunjukan Pj. yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya," kata Tito di Istana Wakil Presiden Jakarta, hari ini.
MK telah mengeluarkan tiga putusan terkait dengan uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.
"Adanya di pertimbangan, bukan di amar putusan karena yang digugat itu urusan masalah masa jabatan hasil Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun, sedangkan UUD 1945 (berlaku) 5 tahun. Di pertimbangkan pun bahasanya bukan 'mewajibkan' atau 'memerintahkan'. Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak," ungkap Tito.
Artinya, menurut Tito, bila pemerintah beranggapan aturan mengenai penunjukan Pj. itu sudah ada yaitu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan Pj. gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan Pj. bupati/wali kota dari pimpinan tinggi pratama, maka pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan turunan.
"Kedua, apa yang dimaksud petinggi madya dan pratama sudah ada di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 , kemudian ada lagi PP-nya mengenai berapa tahun dia harus (menjabat) yaitu 1 tahun dan memberikan laporan per 3 bulan sudah jelas," tambah Tito.
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Pada praktiknya, Tito mengatakan sejak 2017 hingga 2020 sudah dilakukan mekanisme Pj. kepala daerah.
"Tolong dicatat betul, di UU-nya , Pj. ini berlangsung hanya 1 tahun, setelah 1 tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi dan per 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, bupati wali kota kepada Mendagri melalui gubernur," ungkap Tito.
Tito pun menyebut pihaknya sudah mengajak DPR untuk bersama-sama mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah.
"Jadi katanya 'mempertimbangkan', bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat," tambah Tito.
Pada hari ini Tito Karnavian telah melantik lima Pj. Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Kelimanya adalah Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.(Ant/OL-4)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved