Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KETUA DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) TIndak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat UU tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU nomor 12 Tahun 2022 sejak Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 120.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).
Aturan turunan UU TPKS dari pemerintah dibutuhkan untuk melindungi masyarakat khususnya kaum perempuan dari kejahatan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, Puan pun mengingatkan agar pemerintah untuk tidak perlu berlama-lama menyusun aturan turunan UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelasnya.
Baca juga : Meningkat, 17,09 % Rapat Komisi DPR Digelar Tertutup
Dalam implemnentasinya nanti, UU TPKS berfungsi untuk memberikan pencegahan serta pemulihan korban kekerasan seksual. Aparat juga akan melakukan penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengacu pada perlindungan hak-hak korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” tuturnya.
Rencananya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pengimplementasian UU TPKS. Salah satu yang perlu segera diatur ialah pembentukan unit Pelayanan Terpadu dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” pungkasnya. (OL-7)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Lebih dari Sejuta Sarjana Menganggur, Ketua DPR Puan Maharani Sistem Pendidikan dan Industri Belum Terkoneksi
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak aparat berwenang untuk menyelidiki tuntas kasus beras oplosan. Karena praktik culas itu merugikan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved