Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) TIndak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat UU tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU nomor 12 Tahun 2022 sejak Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 120.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).
Aturan turunan UU TPKS dari pemerintah dibutuhkan untuk melindungi masyarakat khususnya kaum perempuan dari kejahatan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, Puan pun mengingatkan agar pemerintah untuk tidak perlu berlama-lama menyusun aturan turunan UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelasnya.
Baca juga : Meningkat, 17,09 % Rapat Komisi DPR Digelar Tertutup
Dalam implemnentasinya nanti, UU TPKS berfungsi untuk memberikan pencegahan serta pemulihan korban kekerasan seksual. Aparat juga akan melakukan penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengacu pada perlindungan hak-hak korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” tuturnya.
Rencananya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pengimplementasian UU TPKS. Salah satu yang perlu segera diatur ialah pembentukan unit Pelayanan Terpadu dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” pungkasnya. (OL-7)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik akan berkumpul membahas putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2025
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved