Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) TIndak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat UU tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU nomor 12 Tahun 2022 sejak Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 120.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).
Aturan turunan UU TPKS dari pemerintah dibutuhkan untuk melindungi masyarakat khususnya kaum perempuan dari kejahatan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, Puan pun mengingatkan agar pemerintah untuk tidak perlu berlama-lama menyusun aturan turunan UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelasnya.
Baca juga : Meningkat, 17,09 % Rapat Komisi DPR Digelar Tertutup
Dalam implemnentasinya nanti, UU TPKS berfungsi untuk memberikan pencegahan serta pemulihan korban kekerasan seksual. Aparat juga akan melakukan penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengacu pada perlindungan hak-hak korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” tuturnya.
Rencananya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pengimplementasian UU TPKS. Salah satu yang perlu segera diatur ialah pembentukan unit Pelayanan Terpadu dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” pungkasnya. (OL-7)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespon Presiden Prabowo Subianto yang memutus tradisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya mengenakan baju adat saat Sidang Tahunan MPR.
Warna kuning lembut yang dipilih Selvi Ananda adalah kategori warna butter yellow yang menjadi salah satu warna tren 2025.
Puan mengatakan rumitnya menggunakan kekuasaan untuk membantu masyarakat harus dijalani.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyanyikan lagu grup musik legendaris berjudul 'Imagine' saat berpidato dalam sidang tahunan MPR 2025, Jumat (15/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved