Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) TIndak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat UU tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU nomor 12 Tahun 2022 sejak Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 120.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).
Aturan turunan UU TPKS dari pemerintah dibutuhkan untuk melindungi masyarakat khususnya kaum perempuan dari kejahatan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, Puan pun mengingatkan agar pemerintah untuk tidak perlu berlama-lama menyusun aturan turunan UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelasnya.
Baca juga : Meningkat, 17,09 % Rapat Komisi DPR Digelar Tertutup
Dalam implemnentasinya nanti, UU TPKS berfungsi untuk memberikan pencegahan serta pemulihan korban kekerasan seksual. Aparat juga akan melakukan penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengacu pada perlindungan hak-hak korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” tuturnya.
Rencananya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pengimplementasian UU TPKS. Salah satu yang perlu segera diatur ialah pembentukan unit Pelayanan Terpadu dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” pungkasnya. (OL-7)
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Puan Maharani merespons rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah nasional, termasuk menghapus istilah "Orde Lama".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved