Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaannya Fiktif Terkait DNA Pro

Mediaindonesia.com
03/5/2022 13:38
Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaannya Fiktif Terkait DNA Pro
Bareskrim Polri ketika mengumumkan penangkapan 5 dari 12 tersangka DNA Pro(Antara)

DIREKTUR PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi membantah tuduhan Bayu Wicaksono, salah satu kuasa hukum korban robot trading DNA Pro yang mengatakan bahwa perusahaannya ilegal atau fiktif. PT MAS menjadi salah satu perusahaan yang dipilih para korban untuk berinvestasi di aplikasi itu.

Rudi keberatan dengan tudingan kuasa hukum korban Bayu Wicaksono yang menyebut bahwa perusahaannya ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.

"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," katanya.

Saat ini, sambung Rudi, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilainya bervariasi, mulai Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar.

Duit tersebut tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022. "Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," tandas Rudi.

Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," kata Rudi. (Ant/ OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya