Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Total Aset DNA Pro yang Disita Bareskrim Capai Rp413 Miliar

Siti Yona Hukmana
27/5/2022 19:35
Total Aset DNA Pro yang Disita Bareskrim Capai Rp413 Miliar
Salah satu aset DNA pro berupa mobil mewah disita Bareskrim(Medcom/ Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset berupa uang dan barang para tersangka investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Total uang dan barang yang disita senilai Rp413.050.057.172.

"Pertama kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5)

Kemudian, menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172. Lalu, aset dan barang senilai Rp195 miliar, dengan rincian emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen.

"Ada 14 mobil mewah, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio semua sudah kita sita," ungkap Whisnu.

Jadi apabila dijumlah total aset, barang, dan rekening yang diblokir senilai Rp413.050.057.172. Menurutnya, penyitaan aset dan barang tersebut belum selesai. Penyidik, kata dia, masih bekerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para tersangka baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan semua aset itu akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.

"Namun, mekanisme hukum kita laksanakan di pengadilan kita enggak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa enggak bisa. Biar lah pengadilan yang bekerja, tetapi uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," tutur jenderal bintang satu itu.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap dan tahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.

Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe) , dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).

Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya