Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 241 korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (30/5). Upaya itu dalam rangka memastikan uang korban kembali.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro, salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) ," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5)
Zainul mengatakan para korban yang mengajukan restitusi itu telah mengirimkan penyempurnaan berkas ke LPSK.
Baca juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
Menurutnya, para korban perlu bertindak meski Bareskrim Polri telah memberikan angin segar kerugian korban dapat dikembalikan usai persidangan.
"Kami senantiasa membantu dan berkoordinasi memberikan informasi terkait di mana aset dan pelaku yang sampai saat ini masih belum terungkap," ujar Zainul.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, aset dan barang senilai Rp195 miliar.
Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio.
Sejumlah aset yang disita itu nantinya dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Pihak pengadilan akan memutuskan terkait pengembalian kerugian para korban.
"Kita enggak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa enggak bisa. Biarlah pengadilan yang bekerja, tetapi uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 27 Mei 2022 lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (OL-1)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi
Total hingga Senin (4/4), polisi mengantongi kerugian korban mencapai Rp97 miliar lebih.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar,"
Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna investasi bodong itu.
DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp97 miliar
Dalam kasus ini, ada beberapa nama artis yang terlibat aliran dana kasus DNA Pro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved