Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro, Invetasi robot trading ini pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan disjoki Una pada pertengahan 2022.
Tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang terdiri dari Rahmi, Dior Sianturi, dan Lucky Afgani secara bergantian membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1)
JPU Dior Sianturi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Kedua terdakwa juga didenda Rp4 miliar masing-masing atau apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.
JPU menyatakan di depan majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih bahwa kedua terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total kerugian korban penipuan investasi trading DNA Pro yang terverifikasi sekitar Rp 344 miliar. Dengan jumlah korban sekitar 1.900 orang yang diwakili sekitar 24 kuasa hukum, termasuk dari Warda Larosa & Partners Law Firm.
"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi 300 klien kami," kata Wardaniman Larosa melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (12/1).
Dia melanjutkan, "Klien kami sebanyak kurang lebih 300 orang telah mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar berharap seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sehingga kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," tutupnya. (OL-12)
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (20/8).
Aplikasi investasi digital, Bibit.id, menyabet penghargaan PR Practitioners of the Year 2025 dalam ajang Indonesia PR of the Year 2025 Award.
UTUSAN Khusus PBB untuk Isu Air, Retno Marsudi, menerima penghargaan sebagai Champion untuk isu investasi air dari Pemerintah Afrika Selatan.
Pergeseran Perspektif Gen Z Pengaruhi Keputusan Berinvestasi
Saham Intel melonjak setelah perusahaan asal Jepang SoftBank, mengumumkan pembelian saham senilai US$2 miliar.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved