Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BUPATI Bogor Ade Yasin mengaku rutin memberikan uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat tiap pekan.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.
Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. KPK menduga suap itu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Firli mengatakan pemberian uang itu terjadi selama pemeriksaan audit BPK perwakilan Jawa Barat berlangsung. Setidaknya, pemberian uang terjadi mulai dari Februari sampai April 2022.
"Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ujar Firli.
Baca lagi: Terganjal OTT Bupati Bogor, Kepala Perwakilan BPK Jabar Dinonaktifkan
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bupati Bogor Rudy Susmanto memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan.
DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor termasuk paling awal melaksanakan perintah DPP Partai Golkar untuk menyerahkan nama calon kepala daerah kepada DPD Partai Golkar Jawa Barat.
KPK memastikan permintaan uang ke kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penerapan WTP berdasarkan penilaian auditor BPK sebagai standar daerah dalam memperoleh persetujuan anggaran berdampak buruk terhadap inovasi pengelolaan anggaran.
Kultur menerima pemberian itu harus benar-benar dihilangkan dari lembaga audit. Para auditor itu memang risiko terbesarnya adalah menerima pemberian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved