Rabu 27 April 2022, 09:03 WIB

DPR akan Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
DPR akan Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua

Ist/DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

 

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kunjungan ini dalam rangka penyampaian aspirasi terkait dengan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.

Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar.

Dasco berjanji akan turut serta dalam memformulasikan agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi. Lebih lanjut bahkan ia akan meminta komisi terkait yang membahas tiga RUU terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Gencarkan Lobi Politik Minta Tunda Pemekaran

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,” papar Dasco saat menerima kunjungan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Sebalumnya MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Di kesempatan yang sama Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius. (RO/OL-09)

Baca Juga

MGN

Ketum PBNU Temui Jokowi di Istana, Bahas Cawapres?

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:33 WIB
Kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, ke istana menemui Jokowi banyak diduga untuk melakukan...
MI/Palce

Sandi Bantah Hasut PKS keluar Koalisi Perubahan

👤Andre Septian Yusup 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:19 WIB
Sandiaga Uno membantah pernyataan jika dirinya menghasut Partai Keadilan Sejahtera untuk keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan...
Ist

Arzeti Bilbina Dukung Anggaran Kesehatan Harus di Atas Lima Persen

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 12:52 WIB
Anggota DPR RI FKB, Arzeti Bilbina menyatakan bahwa isu kesehatan di Indonesia sudah di tahap...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya