Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk membenahi tata kelola kekayaan negara dan menindak tegas praktik korupsi dalam pengelolaannya. Ia meyakini Indonesia memiliki potensi kekayaan yang sangat besar, namun masih menghadapi kelemahan dalam menjaga dan mengelolanya secara andal.
Hal itu ia sampaikan saat memberi pengarahan kepada Gubernur se-Papua dan Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12).
"Kita semakin hari semakin tahu betapa potensi, betapa kenyataan kekayaan kita. Tetapi kita juga harus mengakui bahwa kita masih belum andal dan belum cakap untuk menjaga dan mengelola kekayaan kita masing-masing," kata Prabowo.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah bekerja keras melakukan pembenahan internal, termasuk dengan berani menghadapi berbagai kekurangan dalam sistem pemerintahan. Ia menilai, sikap jujur terhadap kelemahan menjadi kunci untuk memperkuat pengelolaan negara ke depan.
Prabowo menekankan, praktik korupsi, penyelewengan, dan penyalahgunaan kekuasaan berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap pencurian dan penyelundupan kekayaan negara hanya akan memperberat beban masyarakat.
"Korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan, mencari keuntungan pribadi kelompok dari kekayaan negara, membiarkan kekayaan negara dicuri, diselundupkan ini di ujungnya adalah akan memperberat kehidupan rakyat kita semua," terangnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Presiden menyatakan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya. Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melihat latar belakang politik, suku, agama, maupun ras.
"Kita tidak akan ragu-ragu copot, memecat pejabat yang tidak mampu tanpa memandang bulu tanpa melihat partai mana asal usul, suku mana, agama mana, ras mana," terang Prabowo.
Ia menambahkan, pemerintah bersama jajaran menteri saat ini juga fokus mengamankan aset negara dengan menelusuri berbagai kekayaan dan meneliti ulang regulasi yang ada. Langkah itu dilakukan agar seluruh kekayaan negara dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Kita mencari aset-aset, kita meneliti peraturan-peraturan, dan kita tidak segan-segan untuk melakukan apa yang diperlukan sehingga semua kekayaan negara bisa kita amankan dan kita gunakan untuk kepentingan rakyat kita," pungkas Prabowo.
(H-3)
Danantara berupaya memperkuat lembaga yang terpercaya, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar internasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya. Kepala Negara ingin kekayaan tak terpusat di segelintir orang.
MEDIA asing Asia Times memuat artikel yang membahas soal Danantara yang menunjuk sejumlah tokoh penting untuk menjadi dewan penasihatnya, dua di antaranya adalah Ray Dalio dan Jeffrey Sachs.
Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Prabowo menyebut bahwa Pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun,
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved