Pakar Hukum UI : Kesaksian Ketum HIPMI Secara Online Sesuai Aturan

Mediaindonesia.com
25/4/2022 09:40
Pakar Hukum UI : Kesaksian Ketum HIPMI Secara Online Sesuai Aturan
Mardani H Maming(Antara)

PAKAR Hukum Universitas Indonesia, Erlanda Juliansyah Putra menilai pemanggilan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berlebihan. 

“Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah menjadi dasar seseorang dapat dimintai keterangan kesaksiannya secara online. Saksi Mardani Maming dalam hal ini telah koorporatif dan siap memberikan kesaksiannya  sehingga tidak perlu ada panggilan paksa,” jelas Erlanda lewat pernyataannya, Senin (25/4)

Menurutnya, Mardani yang juga Ketua Umum HIPMI telah memenuhi aturan yang berlaku. Mardani menjadi saksi dan hadir secara virtual sesuai persetujuan majelis hakim dikarenakan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Menurut hemat kami, hakim tidak perlu lagi memanggil paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan kecuali yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian. Namun faktanya yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Alasan yang sah dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa," ujar Erlanda.

Sementara itu pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menjelaskan berdasarkan data-data dan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, Mardani Maming memiliki hak untuk memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.  

"Karena ini adalah bagian dari hak saksi yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut di atas dan juga dimungkinkan oleh PERMA No. 4 tahun 2020," ujar Lektor Kepala di FHUI ini.

Di samping itu,  menurut Heru Susetyo, keberadaan Mardani di negara lain saat itu serta kesetaraan dengan saksi lain patut diperhitungkan oleh majelis hakim.

"Majelis juga perlu mempertimbangkan asas persamaan. Ketika saksi lain dapat memberikan keterangan secara daring, maka Mardani H. Maming atas nama keseteraan di hadapan hukum memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan secara daring," tegas Heru.

Heru menambahkan hak-hak dan perlindungan saksi telah diatur secara tidak langsung dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pada UU No. 12 tahun 2006 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).  Serta, diatur secara langsung oleh UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), usai tiga kali mangkir. Mardani hadir dalam sidang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono secara daring. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya