Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR Hukum Universitas Indonesia, Erlanda Juliansyah Putra menilai pemanggilan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berlebihan.
“Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah menjadi dasar seseorang dapat dimintai keterangan kesaksiannya secara online. Saksi Mardani Maming dalam hal ini telah koorporatif dan siap memberikan kesaksiannya sehingga tidak perlu ada panggilan paksa,” jelas Erlanda lewat pernyataannya, Senin (25/4)
Menurutnya, Mardani yang juga Ketua Umum HIPMI telah memenuhi aturan yang berlaku. Mardani menjadi saksi dan hadir secara virtual sesuai persetujuan majelis hakim dikarenakan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.
“Menurut hemat kami, hakim tidak perlu lagi memanggil paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan kecuali yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian. Namun faktanya yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Alasan yang sah dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa," ujar Erlanda.
Sementara itu pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menjelaskan berdasarkan data-data dan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, Mardani Maming memiliki hak untuk memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Karena ini adalah bagian dari hak saksi yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut di atas dan juga dimungkinkan oleh PERMA No. 4 tahun 2020," ujar Lektor Kepala di FHUI ini.
Di samping itu, menurut Heru Susetyo, keberadaan Mardani di negara lain saat itu serta kesetaraan dengan saksi lain patut diperhitungkan oleh majelis hakim.
"Majelis juga perlu mempertimbangkan asas persamaan. Ketika saksi lain dapat memberikan keterangan secara daring, maka Mardani H. Maming atas nama keseteraan di hadapan hukum memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan secara daring," tegas Heru.
Heru menambahkan hak-hak dan perlindungan saksi telah diatur secara tidak langsung dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pada UU No. 12 tahun 2006 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Serta, diatur secara langsung oleh UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), usai tiga kali mangkir. Mardani hadir dalam sidang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono secara daring. (OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved