Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kegiatan Halal bihalal

Indriyani Astuti
23/4/2022 10:43
Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kegiatan Halal bihalal
Ilustrasi halal bihalal(medcom.id)

DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A meminta gubernur, wali kota dan bupati memberikan atensi terkait acara Halal bihalal yang perlu disesuaikan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ yang ditandatangani, Jumat (22/4), tentang Pelaksanaan Halal bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

"Surat Edaran ini sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur lebaran di kampung halaman," ujar Safrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/4).

Ia mengatakan perayaan Idulfitri sangat ditunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi Halal bihalal. Namun, menurutnya, masyarakat perlu memahami pandemi covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, surat edaran yang diterbitkan bisa menjadi pedoman para kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Gubernur dan bupati/wali kota bisa memberikan atensi pelaksanaan Halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1," terang Safrizal.

Ia menjelaskan, jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bihalal sebanyak 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 75% tamu untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 serta 100% tamu untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1.

Baca juga: Presiden: Jangan Makan Minum saat Halal Bihalal

Surat edaran itu, terangnya, juga mengatur jumlah tamu di atas 100 orang agar makanan atau minuman disediakan dalam kemasan dan bisa dibawa pulang.

"Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi klaster penularan covid-19 karena aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker," ucapnya.

Kemendagri dalam surat edaran itu, terangnya, juga meminta SE pemerintah daerah membuat peraturan lebih lanjut. Kepala daerah, imbuhnya, diminta berkolaborasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapan PPKM dapat berjalan optimal di lapangan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik