Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Yudisial (KY) mengawal persidangan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.
"LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z Finsa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: MAKI Minta Mardani Maming Tak Mangkir Lagi dalam Kasus Suap IUP
Pada Jumat (22/4), ketiga organisasi tersebut juga mendatangi KY dan LPSK dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dendy berharap LPSK dan KY melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.
Pada Senin (18/4), Mardani memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring pada sidang kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mardani dimintai keterangan dalam posisi sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Persidangan secara online itu berlangsung atas izin dari majelis hakim dalam persidangan pada Senin (11/4).
Saat persidangan secara online, Mardani mengaku masih berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI. Namun, setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, hakim kemudian meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.
Baca juga: Bendum PBNU Penuhi Panggilan Pengadilan
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beriktikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Dendy.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Mardani Maming Hadir Langsung di Persidangan
Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal ia hanya sebagai saksi.
"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU."
Baca juga: Jaksa Agung Bertemu Mardani Maming, MAKI: Kurang Elok
Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.
"Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum kami yang hanya sebagai saksi."
Irfan menyampaikan apresiasi terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmen untuk menciptakan independensi peradilan, "Alhamdulillah, kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," tutur dia.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mendiang mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). (X-15)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved