Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Yudisial (KY) mengawal persidangan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.
"LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z Finsa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: MAKI Minta Mardani Maming Tak Mangkir Lagi dalam Kasus Suap IUP
Pada Jumat (22/4), ketiga organisasi tersebut juga mendatangi KY dan LPSK dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dendy berharap LPSK dan KY melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.
Pada Senin (18/4), Mardani memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring pada sidang kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mardani dimintai keterangan dalam posisi sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Persidangan secara online itu berlangsung atas izin dari majelis hakim dalam persidangan pada Senin (11/4).
Saat persidangan secara online, Mardani mengaku masih berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI. Namun, setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, hakim kemudian meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.
Baca juga: Bendum PBNU Penuhi Panggilan Pengadilan
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beriktikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Dendy.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Mardani Maming Hadir Langsung di Persidangan
Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal ia hanya sebagai saksi.
"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU."
Baca juga: Jaksa Agung Bertemu Mardani Maming, MAKI: Kurang Elok
Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.
"Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum kami yang hanya sebagai saksi."
Irfan menyampaikan apresiasi terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmen untuk menciptakan independensi peradilan, "Alhamdulillah, kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," tutur dia.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mendiang mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). (X-15)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved