Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pantau Langsung Sidang, MAKI Harap Mardani Maming tak Mangkir Lagi

Achmad Zulfikar Fazli
18/4/2022 14:20
Pantau Langsung Sidang, MAKI Harap Mardani Maming tak Mangkir Lagi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(MI/Widjajadi.)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diharapkan menghadiri sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mardani sudah tiga kali tidak menghadiri sidang untuk diperiksa sebagai saksi.
 
"Kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (18/4).

Boyamin memantau langsung sidang ini di PN Tipikor Banjarmasin. Sidang tersebut rencananya digelar siang ini. “Sekarang masih belum (mulai). Masih sidang eks bupati Abdul Wahid yang kena OTT KPK,” terang Boyamin.

Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Rusdiansyah memanggil Mardani sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Dia akan digali keterangannya terkait perkara dugaan suap IUP yang menjerat mantan Kadis ESDM, Raden Dwidjono.

Kasus ini juga menjadi sorotan di media sosial. Netizen mengimbau Mardani agar memenuhi panggilan hakim untuk bersaksi. “Yook Pak sidang ke-4 ini jangan mangkir lagi Pak. Semoga panggilan sidang ke-4 Pak Mardani tidak ada halangan untuk datang," cuit akun @Manay71008040.

Bantahan Mardani

Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah mangkir dari persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, 4 April 2022. Kliennya dipastikan selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim saat tak menghadiri sidang.
 
"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan.
 
Salah satu bukti Mardani menginformasikan ketidakhadirannya saat berhalangan hadir pada sidang 11 April 2022. Dalam sidang, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Mardani tidak bisa hadir lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga: Prabowo Dinilai Solusi Redam Polarisasi Pemilu 2024
 
Kemudian, pada persidangan 4 April 2022. Menurut Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi lantaran dalam proses pemulihan pascaoperasi ginjal. “Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan,” tegas Irfan.
 
Irfan menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Mardani. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya