Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Majelis Rakyat Papua Tagih 20 Kewenangan UU Otsus yang Belum Terlaksana 

Putra Ananda
21/4/2022 16:39
Majelis Rakyat Papua Tagih 20 Kewenangan UU Otsus yang Belum Terlaksana 
Peta Papua(Antara)

MAJELIS Rakyat Papua (MRP) menyebut negara belum serius menunaikan 20 kewenangan warga Papua yang dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Dari 24 kewenangan yang diatur dalam UU Otsus Papua, Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan hanya 4 kewenangan UU Otsus yang sudah dijalankan oleh pemerintah. 

"Sisanya belum dilaksanakan secara konsisten oleh negara. Kenapa saya katakan negara, karena UU 21/2001 (Otsus) hanya ada 1 peraturan pemerintah yakni nomor 64 tahun 2008 tentang MRP. Tapi tidak pernah jalan, mungkin ini peraturan terlambat di dunia," ungkap Timotius di di Jakarta, Kamis (21/4). 

Timotius melanjutan, seandainya negara konsisten menjalankan 20 kewenangan yang ada dalam UU Otsus Papua, dirinya meyakini dapat meminimalisir timbulnya gerakan separatis dari para kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dengan konsistensi menjalankan 20 kewenangan, orang asli Papua yang saat ini tidak simpatik terhadap gerakan KKB. 

"Jadi MRP menilai ini kesalahan negara terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Papua sehingga memang protes terus terjadi karena kewenangan negara yang diberikan mellaui otonomi khusus tidak dilaksanakan," tegasnya. 

Timotius juga mempertanyakan narasi yang berkembang mengenai pemberontakan yang kerap dilakukan oleh masyarakat Papua di tengah inkonsistensi negara menjalankan 20 kewenangan otsus bagi Provinsi Papua. Padahal UU Otsus mengatur kewenangan warga Papua untuk membentuk partai politik lokal. 

"Peraturan partai lokal pasti ada tapi ini tidak terjadi di Papua. Kenapa teman-teman di Aceh boleh, tapi di Papua tidak boleh. Sementara Papua dan Aceh ini dua-duanya sama statusnya daerah khusus," ungkapnya. 

Baca juga : KPK Klaim Kinerja Meningkat Selama Pandemi

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu Pembentukan MRP, pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua, serta penyediaan dana otonomi khusus. 

Sementara 20 kewenangan yang belum dijalankan negara dalam penerpan UU Otsus diungkapkan Timotius 7 hal yang utama sebagai berikut, memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural; kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata; Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah; Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Penangkapan Kapolda dengan persetujuan Gubernur; Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur; Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua. 

Dalam kesempatan tersebut, angka kekerasan hingga kematian di Bumi Cendrawasih masih meningkat di era Presiden Joko Widodo dibandingkan dengan era orde lama, orde baru, hingga era sebelum pemerintahan Jokowi. Eskalasi kekerasan di Papua terus meningkat selama era Jokowi. 

"Di era Jokowi ini, mohon maaf, lebih meningkatnya cepat sekali, seminggu bisa naik berapa persen, luar biasa kenaikan ekstensi kekerasan yang terjadi di tanah Papua," ungkapnya. 

Timotius juga menyebut, pembangunan Papua yang sering digaungkan Jokowi juga tidak berpihak kepada orang asli Papua karena tujuan pembangunannya hanya mengeruk sumber daya alam tanpa membangun sumber daya manusia lokal. 

"Ini yang sedang terjadi di tanah Papua, pembangunan hari ini orientasinya bukan pembangunan manusia, tetapi pembangunan fisik dalam rangka mengeruk kekayaan alam di tanah Papua," imbuh Timotius. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya