Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terlibat DNA Pro, Pakar: Ivan Gunawan Harusnya Dijerat Pidana Pencucian Uang

Nisrina Candra Kirana (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
20/4/2022 17:09
Terlibat DNA Pro, Pakar: Ivan Gunawan Harusnya Dijerat Pidana Pencucian Uang
Desainer Ivan Gunawan.(MI/Galih Pradipta )

PAKAR hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menanggapi pengembalian uang bayaran hasil penipuan investasi oleh Ivan Gunawan dalam kasus robot trading DNA PRO.

Di mata Yenti, tidak cukup bagi selebritas mengembalikan aset yang diterima dari pelaku lalu habis perkara. Manfaat pengembalian uang tersebut hanya untuk meringankan hukumannya saja di pengadilan nanti.

"Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana, pengembalian kerugian tidak menghapuskan pidananya. Paling itu jadi alasan memperingan hukuman saja, karena dianggap berperilaku baik," ujar Yenti kepada Metro TV, Rabu (20/4/2022).

Yenti meyakini para selebritas yang menerima aliran dana atau aset dari pelaku layak dijerat mengikuti Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Alasannya, kalangan artis ini patut diduga mengetahui mendapat sesuatu dari hasil kejahatan.

"Para selebritas yang menerima uang atau barang harusnya curiga, dari mana mereka bisa mendapat uang sebanyak itu? Ini juga menjadi tantangan bagi polisi untuk menerapkan Pasal 5 UU TPPU," kata dia.

Sebelumnya, Ivan Gunawan mengembalikan uang yang dia dapat dari DNA Pro pada Kamis, 14 April 2022. Desainer itu menyerahkan uang kepada pihak berwajib saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penipuan robot trading.

Ivan mengaku dikontrak oleh DNA Pro sebagai brand ambassador selama tiga bulan. Hal itulah yang membuat artis yang akrab disapa Igun itu aktif mempromosikan DNA Pro di media sosial. Namun, dia menegaskan murni hanya sebagai bintang iklan, bukan affiliator.

"Hubungan saya dengan DNA Pro adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk Instagram. Saya pure professional. Saya dikontrak," ucapnya.

DNA Pro dilaporkan sejumlah korban yang merasa tertipu. Jumlah korban dari robot trading ini diperkirakan mencapai Rp97 miliar. Polisi telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy. 7 tersangka sudah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya