Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai dugaan penerimaan fasilitas menonton Moto GP Mandalika yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, sudah bukan lagi ranah etik.
Penerimaan fasilitas tersebut diyakini sudah masuk ranah pidana. "Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi, jika Lili bersikap pasif begitu saja. Tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).
Kurnia menilai dugaan penerimaan itu bagian dari gratifikasi. Menurutnya, penerimaan itu melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas karena Fasilitas Saat GP Mandalika
Dugaan penerimaan itu juga bisa masuk kategori suap, jika ada kesepakatan tertentu. Laporan ini diminta tidak dipandang sebagai dugaan pelanggaran semata.
"Penerimaan bisa dianggap sebagai praktik suap, jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK," imbuhnya.
Dugaan itu juga bisa masuk kategori pemerasan jika ada ancaman tertentu. Misalnya, lanjut Kurnia, ada iming-iming pengusutan perkara.
Baca juga: Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Baru Lili Pintauli Masih Berjalan
Adapun, KPK menyerahkan proses laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton Moto GP Mandalika oleh Lili ke Dewas KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan membela Lili.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan resmi.
Ali mengatakan Dewas berwenang memproses sampai menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK tanpa kecuali, berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK.(OL-11)
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved