KASUS dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipastikan masih diproses Dewan Pengawas (Dewas). Dewas KPK masih mencari bukti trekait dugaan itu.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Syamsuddin enggan lebih merrinci proses yang kini ditangani Dewas KPK. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan kasus ini.
Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Dituntut Hari Ini Terkait Kasus Lahan Munjul
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK segera memeriksa Lili.
Dewas diminta independen dalam memproses dugaan etik kedua Lili ini. Seluruh kabar tentang dugaan Etik Lili diminta dipertimbangkan Dewas KPK.
"Bagi ICW, pelanggaran etiknya sudah terang benderang," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali berurusan Dewan Pengawas (Dewas). Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili) yang disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Tumpak enggan menyampaikan nama pelapornya. Dia hanya memastikan laporan itu sudah diterima dan diproses sesuai aturan Dewas KPK. (OL-1)