Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI meminta empat pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando menyerahkan diri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi telah mengidentifikasi enam tersangka pengeroyokan terhadap Ade Armando. Polisi kemudian menangkap dua pelaku, yakni Muhamad Bagja dan Komar.
Zulpan meminta empat pelaku lainnya, yakni Dia Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf untuk menyerahkan diri.
"Kepada 4 orang yang saat ini dalam proses pengejaran Kita imbau agar kooperatif, tidak mempersulit dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik, sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dengan baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap dua dari enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Tubagus mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jonggol, Jawa Barat. Tubagus mengatakan kedua pelaku merupakan wiraswasta dan bukan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR.
Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Menyerahkan Diri
"Yang sudah kita amankan Muhammad Bagja, pekerjaan wiraswasta. Kedua yang diamankan di Jonggol, wiraswasta bernama Komar," kata Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Tubagus mengatakan saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Ia mengatakan polisi masih menyelidiki apa motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Apa motifnya masih belum bisa dijawab karena yang bersangkutan baru diamankan dan masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus.
Tubagus mengatakan empat orang lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya Dia Ul Haq Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dikeroyok, Ade Armando sempat cekcok dengan sejumlah peserta aksi demo.
Tampak sejumlah ibu-ibu adu mulut dengan Ade Armando. Ibu-ibu tersebut meneriaki Ade Armando dengan ucapan "buzzer, munafik, pengkhianat".
Tak berselang lama, kemudian Ade dikelilingi sejumlah orang. Kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ade kemudian mengalami babak belur dan luka-luka.
Polisi kemudian datang mengevakuasi Ade Armando. Massa yang telah emosi juga sempat menyerang polisi saat mengamankan Ade Armando.(OL-4)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved