Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tetapkan 4 Pengeroyok Ade Armando sebagai DPO, Polisi Imbau Menyerahkan Diri

Rahmatul Fajri
12/4/2022 17:40
Tetapkan 4 Pengeroyok Ade Armando sebagai DPO, Polisi Imbau Menyerahkan Diri
Tangkapan layar video yang merekam Ade Armando ketika berada di tengah kerumunan massa.(Dok.Istimewa)

POLISI meminta empat pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando menyerahkan diri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi telah mengidentifikasi enam tersangka pengeroyokan terhadap Ade Armando. Polisi kemudian menangkap dua pelaku, yakni Muhamad Bagja dan Komar.

Zulpan meminta empat pelaku lainnya, yakni Dia Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf untuk menyerahkan diri.

"Kepada 4 orang yang saat ini dalam proses pengejaran Kita imbau agar kooperatif, tidak mempersulit dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik, sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dengan baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap dua dari enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Tubagus mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jonggol, Jawa Barat. Tubagus mengatakan kedua pelaku merupakan wiraswasta dan bukan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR.

Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Menyerahkan Diri

"Yang sudah kita amankan Muhammad Bagja, pekerjaan wiraswasta. Kedua yang diamankan di Jonggol, wiraswasta bernama Komar," kata Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Tubagus mengatakan saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Ia mengatakan polisi masih menyelidiki apa motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

"Apa motifnya masih belum bisa dijawab karena yang bersangkutan baru diamankan dan masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus.

Tubagus mengatakan empat orang lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya Dia Ul Haq Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dikeroyok, Ade Armando sempat cekcok dengan sejumlah peserta aksi demo.

Tampak sejumlah ibu-ibu adu mulut dengan Ade Armando. Ibu-ibu tersebut meneriaki Ade Armando dengan ucapan "buzzer, munafik, pengkhianat".

Tak berselang lama, kemudian Ade dikelilingi sejumlah orang. Kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ade kemudian mengalami babak belur dan luka-luka.

Polisi kemudian datang mengevakuasi Ade Armando. Massa yang telah emosi juga sempat menyerang polisi saat mengamankan Ade Armando.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya