Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4).
Identitas dan foto terduga pelaku telah beredar di platform media sosial. Diduga ada empat terduga pengeroyokan masing-masing berinisial DUH, TSBP, AL dan AP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan keempat pelaku tersebut merupakan terduga pelaku pemukulan.
Baca juga: Pemukulan Ade Armando Jadi Bagian yang Harus Dikritisi Mahasiswa
"Iya, itu sudah teridentifikasi sebagai pelaku pemukulan," ujar Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (12/4).
Zulpan mengatakan keempat terduga pelaku bakal segera ditangkap sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Dalam arahannya, Fadil meminta agar para pelaku pengeroyokan segera menyerahkan diri atau akan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Iya, sesuai dengan yang disampaikan Kapolda," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ade Armando menjadi bulan-bulanan sekelompok orang saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4). Ade nyaris ditelanjangi dan wajahnya babak belur setelah dikeroyok sejumlah orang.
Diketahui, saat itu, Ade Armando bersama rekan-rekannya datang untuk meliput aksi demonstrasi atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS).
Sekjen PIS Nong Darol Mahmada mengatakan peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten Youtube dan media sosial.
"Tujuannya untuk membuat konten youtube dan media sosial Gerakan PIS," terang Nong Darol Mahmada dalam keterangannya.
Menurut Mahmada, pada awalnya, tidak ada masalah, bahkan beberapa media massa mewawancarai Ade Armando. Kemudian, pada pukul 15.35 WIB tim menyepakati untuk menyudahi peliputan.
Kemudian pukul 15.38 WIB, tim yang berada di depan pintu gerbang utama DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat mundur dan menjauh dari massa demontrasi. Saat mundur beberapa orang di situ terlihat mengawasi dan saling berbisik.
Pukul 15.40 WIB, tiba-tiba, Ade Armando didatangi oleh seorang ibu-ibu tidak dikenal sambil memaki-maki.
"Makian ibu-ibu inilah yang merangsang massa untuk bertindak beringas. Mereka semua mengepung Ade Armando dan tim," kata Mahmada.
Pukul 15.41 WIB, Ade Armando dan tim kemudian mundur ke dinding pagar DPR RI. Kemudian didatangi massa yang mendorong-dorong Ade Armando. Tim liputan bergeser ke sebelah kiri depan gedung DPR. Mereka hendak meninggalkan lokasi karena sudah tidak kondusif.
Mahmada mengatakan beberapa saat kemudian, Ade Armando dihampiri beberapa orang tidak dikenal, mereka tiba-tiba langsung menyerang.
"Sebelumnya mereka mengepung Ade dan tim. Sepertinya pengepungan dilakukan untuk menutup penyerangan dari pantauan petugas," ujar Mahmada. (OL-1)
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved