Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4).
Identitas dan foto terduga pelaku telah beredar di platform media sosial. Diduga ada empat terduga pengeroyokan masing-masing berinisial DUH, TSBP, AL dan AP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan keempat pelaku tersebut merupakan terduga pelaku pemukulan.
Baca juga: Pemukulan Ade Armando Jadi Bagian yang Harus Dikritisi Mahasiswa
"Iya, itu sudah teridentifikasi sebagai pelaku pemukulan," ujar Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (12/4).
Zulpan mengatakan keempat terduga pelaku bakal segera ditangkap sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Dalam arahannya, Fadil meminta agar para pelaku pengeroyokan segera menyerahkan diri atau akan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Iya, sesuai dengan yang disampaikan Kapolda," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ade Armando menjadi bulan-bulanan sekelompok orang saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4). Ade nyaris ditelanjangi dan wajahnya babak belur setelah dikeroyok sejumlah orang.
Diketahui, saat itu, Ade Armando bersama rekan-rekannya datang untuk meliput aksi demonstrasi atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS).
Sekjen PIS Nong Darol Mahmada mengatakan peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten Youtube dan media sosial.
"Tujuannya untuk membuat konten youtube dan media sosial Gerakan PIS," terang Nong Darol Mahmada dalam keterangannya.
Menurut Mahmada, pada awalnya, tidak ada masalah, bahkan beberapa media massa mewawancarai Ade Armando. Kemudian, pada pukul 15.35 WIB tim menyepakati untuk menyudahi peliputan.
Kemudian pukul 15.38 WIB, tim yang berada di depan pintu gerbang utama DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat mundur dan menjauh dari massa demontrasi. Saat mundur beberapa orang di situ terlihat mengawasi dan saling berbisik.
Pukul 15.40 WIB, tiba-tiba, Ade Armando didatangi oleh seorang ibu-ibu tidak dikenal sambil memaki-maki.
"Makian ibu-ibu inilah yang merangsang massa untuk bertindak beringas. Mereka semua mengepung Ade Armando dan tim," kata Mahmada.
Pukul 15.41 WIB, Ade Armando dan tim kemudian mundur ke dinding pagar DPR RI. Kemudian didatangi massa yang mendorong-dorong Ade Armando. Tim liputan bergeser ke sebelah kiri depan gedung DPR. Mereka hendak meninggalkan lokasi karena sudah tidak kondusif.
Mahmada mengatakan beberapa saat kemudian, Ade Armando dihampiri beberapa orang tidak dikenal, mereka tiba-tiba langsung menyerang.
"Sebelumnya mereka mengepung Ade dan tim. Sepertinya pengepungan dilakukan untuk menutup penyerangan dari pantauan petugas," ujar Mahmada. (OL-1)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved