Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketua HIPMI Bantah Tuduhan Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu

Mediaindonesia.com
11/4/2022 17:09
Ketua HIPMI Bantah Tuduhan Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.(MI/ Adam Dwi)

KETUA Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming, membantah terlibat pada kasus peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Mardani dan Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural Bupati dan Kepala Dinas. Sehingga bahasa "memerintahkan" yang dikutip media dari kuasa hukum Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," jelas kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).

Irfan menambahkan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah UU. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.

Dwidjono kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut. Perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tandasnya.

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses huku. Menurutnya, hal itu tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Banjarmasin.

"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mardani Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Ifran.

Selain itu, Irfan mengatakan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bendahara PBNU itu. Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu sepenuhnya jadi tanggung jawaba Dwidjono.

Ia pun menyampaikan bahwa dakwaan pasal yang menjerat Dwidjono adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak ada kaitannya dengan kliennya. Karena hal tersebut adalah murni perbuatan Dwijono dengan salah seorang pengusaha.

“Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya