Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk melakukan pembinaan menyeluruh kepada setiap organisasi masyarakat (ormas) yang sudah melenceng dari ketentuan Undang-Undang 17 tahun 2013 tentang Ormas. Menurut Junimart tidak sedikit ormas yang sudah bertindak di luar ketentuan UU Ormas.
"Saya lihat ormas ini banyak yang bablas. Artinya sudah tidak tunduk pada aturan dan peraturan yang diatur dalam UU Ormas. Tentu ormas ini masih di bawah pengawasan dan pembinaan Kemendagri," ujar Junimart dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Pernyataan Junimart terkait dengan polemik sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang disuarakan dalam perhelatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan. Menurut Junimart Kemendagri wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kegiatan ormas.
"Soal Apdesi. UU ormas itu dan UU tentang pemerintahan desa sudah jelas para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Kemendagri bisa tegur Apdesi," tutur Junimart.
Baca juga: Penggugat UU IKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga mempertanyakan dukungan Apdesi terkait masa jabatan presiden 3 periode. Luqman menanyakan kepada Mendagri soal kebenaran informasi bahwa Apdesi kubu Surtawijaya baru memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri sehari jelang acara Silatnas.
"Apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara itu SKT baru keluar atau diterbitkan oleh Kemendagri?," tanya Luqman.
Luqman menegaskan, politik praktis yang dilakukan Apdesi dengan mendukung Jokowi tiga periode melanggar UU Ormas dan Desa serta menabrak konstitusi. Sebab, UUD 1945 menyebutkan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU," tegas Luqman.
Bahkan politikus PKB ini meminta Mendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala desa dan perangkat desa yang hadir lalu mendukung Jokowi 3 periode. (OL-4)
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved