Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penggugat UU IKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Indriyani Astuti
05/4/2022 14:35
Penggugat UU IKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Lahan yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PARA pemohon yang mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela. Kuasa Hukum para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan permohonan putusan sela itu untuk memerintahkan pada pemerintah menunda pelaksanaan UU IKN yang sedang diuji formil di MK.

"Serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap undang-undang yang sedang dilakukan uji formiil sampai MK memberikan putusan," ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu di ruang sidang panel MK, Jakarta, Selasa (5/4). Sidang diketuai Ketua MK Anwar Usman dengan anggota panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.

Viktor menyebut pihaknya melakukan permohonan putusan sela untuk pengujian formil UU IKN karena presiden justru menginstruksikan percepatan pembangunan IKN dan penyelesaian peraturan perundang-undangan turunan UU IKN. Padahal, imbuhnya, ada permohonan uji formil di MK.

Ia lebih jauh menjelaskan, terhadap perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu perkara dicatatkan pada 23 Februari 2022. MK, ujarnya, dalam 60 hari kerja wajb memberikan putusan paling lambat Juni 2022. Namun, terang Viktor, terjadi keterlambatan penentuan jadwal sidang pada perkara tersebut.

Ia menambahkan sejak 2003, ada perubahan hukum acara terhadap pengujian formil di MK antara lain putusan Nomor 27 tahun 2009 diberikan tenggat waktu 45 hari.

Baca juga: Beli Video Syur Dea Onlyfans, Komedian Berinisial M Diperiksa

Dalam putusan Nomor 7/2019 diberikan tenggat waktu dalam memutus permohonan pengujian formil paling lama 60 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Sehingga menurut pemohon, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan proses pemeriksaan antara uji formil dan materiil.

"MK harus memberikan putusan sela memerintahkan pada pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU yang sedang diuji formil di MK serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU yang sedang dilakukan uji formiil sampai MK memberikan putusan," terangnya.

Menanggapi itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan perkara akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim terlebih dahulu. Adapun hasil dari rapat itu akan diberitahukan pada para pemohon melalui kepaniteraan. Para pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 antara lain diajukan oleh Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya