Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pemohon yang mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela. Kuasa Hukum para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan permohonan putusan sela itu untuk memerintahkan pada pemerintah menunda pelaksanaan UU IKN yang sedang diuji formil di MK.
"Serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap undang-undang yang sedang dilakukan uji formiil sampai MK memberikan putusan," ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu di ruang sidang panel MK, Jakarta, Selasa (5/4). Sidang diketuai Ketua MK Anwar Usman dengan anggota panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.
Viktor menyebut pihaknya melakukan permohonan putusan sela untuk pengujian formil UU IKN karena presiden justru menginstruksikan percepatan pembangunan IKN dan penyelesaian peraturan perundang-undangan turunan UU IKN. Padahal, imbuhnya, ada permohonan uji formil di MK.
Ia lebih jauh menjelaskan, terhadap perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu perkara dicatatkan pada 23 Februari 2022. MK, ujarnya, dalam 60 hari kerja wajb memberikan putusan paling lambat Juni 2022. Namun, terang Viktor, terjadi keterlambatan penentuan jadwal sidang pada perkara tersebut.
Ia menambahkan sejak 2003, ada perubahan hukum acara terhadap pengujian formil di MK antara lain putusan Nomor 27 tahun 2009 diberikan tenggat waktu 45 hari.
Baca juga: Beli Video Syur Dea Onlyfans, Komedian Berinisial M Diperiksa
Dalam putusan Nomor 7/2019 diberikan tenggat waktu dalam memutus permohonan pengujian formil paling lama 60 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Sehingga menurut pemohon, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan proses pemeriksaan antara uji formil dan materiil.
"MK harus memberikan putusan sela memerintahkan pada pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU yang sedang diuji formil di MK serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU yang sedang dilakukan uji formiil sampai MK memberikan putusan," terangnya.
Menanggapi itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan perkara akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim terlebih dahulu. Adapun hasil dari rapat itu akan diberitahukan pada para pemohon melalui kepaniteraan. Para pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 antara lain diajukan oleh Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain. (OL-4)
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Diharapkan pemerintah segera mengevaluasi dan mengkaji secara cermat dan segera memutuskan langkah terbaik terkait IKN.
Daftar lengkap 216 negara di dunia beserta ibu kotanya, diurutkan A-Z dengan nomor urut. Pelajari pusat pemerintahan setiap negara!
Daftar lengkap nama negara di 5 benua beserta ibu kotanya. Temukan informasi mudah dan jelas tentang negara-negara di dunia!
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemohon gugatan Stepanus Febyan Babaro mengatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved