Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam
31/3/2022 13:44
Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel Mangkir Panggilan KPK
Ali Fikri(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar pada Rabu (30/3). Ia mangkir saat penyidik butuh keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Tim penyidik akan memastikan kembali apakah surat panggilan telah diterima sesuai dengan alamat yang kami miliki dan selanjutnya segera diagendakan pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Sejumlah saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini juga tercatat mangkir. Mereka yang mangkir yakni Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muchlis Nawa; dan Plt Bupati PPU, Hamdan.

Saksi yang mangkir juga yakni istri Bupati nonaktif PPU, Risnah; ibu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis, Mahdalia; dan Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Alam.

KPK bakal memanggil ulang mereka semua. Mereka semua diharap tidak mangkir lagi karena keterangannya dibutuhkan penyidik.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya