Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.
"NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik, yang mengatasnamakan agama, yang sangat membahayakan kedaulatan negara. Ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia," kata Nurwakhid seperti dikutip di Jakarta, Rabu (30/3).
Selain berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan teror untuk mencapai cita-citanya mendirikan negara berdasarkan syariat agama, lanjut dia, NII juga menjadi ancaman bagi kehidupan harmonis di Indonesia karena bertentangan dengan konsensus nasional, bahkan memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah.
Nurwakhid menjelaskan penyebaran terorisme di Indonesia memiliki akar sejarah dan ideologi yang bisa dilacak dari gerakan Kartosoewiryo melalui Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada era 1950-an.
Gerakan itu merupakan salah satu gerakan pemberontakan yang cukup menyita perhatian pemerintah saat itu, karena selain anggotanya yang cukup banyak, juga melakukan i’dad atau pelatihan, serta memiliki pesantren sebagai sarana untuk menanamkan doktrin yang anti Pancasila.
Bahkan, menurut salah satu putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartosoewiryo, saat menyatakan ikrar setia bagi Pancasila pada 2019 di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, anggota NII saat ini berdasarkan data resmi masih ada sekitar 2 juta dan tidak termasuk yang belum terdata.
Masih menurut Nurwakhid, selain NII tetap eksis sampai kini, gerakan itu pada masa berikutnya juga bermetamorfosa dalam berbagai jaringan, salah satunya adalah Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada 1990-an.
Baca juga: Densus 88: 16 Tersangka Teroris di Sumbar Terafiliasi NII
"JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal 2000, dan terbukti ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kekhalifahan yang meliputi negara-negara Asia. Dan mayoritas jemaahnya adalah eks DI/TII yang berafiliasi dengan jaringan terorisme global, Alqaeda," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, gerakan dan ideologi NII sudah sepatutnya diwaspadai karena memiliki ideologi yang dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme, dengan menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi itu terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.
"Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap tagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau i'dad," katanya.
Organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, katanya, belum ada regulasi yang melarang ideologi dengan banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia itu.
Dia berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII, serta mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila.
"Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII," pungkasnya. (Ant/S-2)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved