Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT dakwaan Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro mengungkap kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Hal itu tertuang dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Teddy.
"Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Frangky
Tjokrosaputro melalui PT Duta Regency Karunia bekerjasama dengan Tan Kian melalui PT Metropolitan Kuningan Property membangun Apartemen South Hills," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.
Teddy dan Frangky merupakan adik Benny. Sedangkan, Benny terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang juga menyeret Teddy.
Jaksa menyebut PT Duta Regency Karunia merupakan anak perusahaan PT Hokindo Properti Investama. Saham perusahaan itu dimiliki oleh PT Rimo International Lestari, Tbk (RIMO) dan saham RIMO dimiliki Teddy dan Benny.
Menurut jaksa, Benny menyediakan lahan untuk dibangun apartemen sebanyak 1,4 hektare dalam lima sertifikat. Kemudian, digabung menjadi 1 sertifikat dengan luas sebesar 10.976 meter persegi, sedangkan seluas 3.930 diserahkan Pemda DKI untuk jalan umum.
Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Memperkaya Diri Rp6 Triliun dari Korupsi ASABRI
Terdapat 18 unit di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Menurut jaksa, terhadap kepemilikan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi
"Terhadap kepemilikan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil kejahatan Tindak
Pidana Korupsi dari pengelolaan investasi saham atau reksadana milik PT ASABRI," ucap jaksa.
Tan Kian sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung saat awal kasus tersebut bergulir. Pemeriksaan untuk mencari keterkaitan antaran Tan dengan tersangka korupsi pada PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
"Tan Kian kita periksa agak lama, ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini. (OL-4)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved