Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DIREKTUR Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (15/6).
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Kasus itu bermula dari pihak PT ASABRI yang melakukan pengaturan pembelian saham pada 2012-2016. Padahal, saham-saham itu merupakan saham berisiko dan tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental serta teknikal.
Pembelian saham diatur oleh Benny dan sejumlah pihak PT ASABRI. Selain itu, Benny juga mengatur transaksi investasi pada reksa dana PT ASABRI.
Transaksi reksa dana itu sejatinya diatur melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Benny. Teddy mengambil peran serupa untuk menampung sejumlah saham miliknya dalam reksa dana itu yakni, Rimo, Nusa, dan Posa.
Peran Teddy lainnya yakni menyediakan dan memberikan akun saham untuk melakukan transaksi. Namun, transaksi itu dilakukan dengan akun nominee yang sudah dikendalikan.
Hal itu dimaksudkan untuk pembentukan harga serta mempengaruhi persepsi pasar. Bahwa, saham-saham yang ditransaksikan adalah saham likuid untuk selanjutnya ditransaksikan ke reksa dana PT ASABRI.
Teddy bersama kakak kandungnya, Benny, bertanggungjawab dalam pengelolaan hasil transaksi saham. Termasuk yang berasal dari transaksi saham yang sudah diatur dengan PT ASABRI.
Keduanya berperan melakukan kesepakatan dan pertemuan-pertemuan dengan pihak PT ASABRI. Hal itu dimaksudkan agar saham-saham milik Benny dan Teddy dapat dibeli oleh PT ASABRI melalui sejumlah reksa dana pada manajer investasi.
"Oleh karenanya pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro tidak lagi dilakukan melalui proses analisis fundamental dan
teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," jelas Zulkipli.
Pihak PT ASABRI juga melakukan kesepakatan dengan sejumlah pihak dalam rangka pengaturan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI. Namun, tanpa analisis atas investasi saham dan reksa dana tersebut, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI.
Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi. (OL-8)
Dalam program yang berlangsung selama tiga hari (15–17 Agustus 2025), relawan dari berbagai BUMN menjalankan berbagai aktivitas sosial dan edukatif.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved