Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMUKULAN yang dilakukan salah seorang peserta unjuk rasa dari Front Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali terhadap Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon pada Jumat (11/3) merupakan tindakan anarki dan jelas-jelas menyalahi aturan.
Kabarnya, AKBP Ferikson dipukul benda tumpul saat melaksanakan pengamanan dan menghalau mahasiswa Papua untuk masuk wilayah Istana.
"Keberadaan aparat kepolisian di lokasi unjuk rasa jelas untuk menertibkan, agar penyampaian aspirasi itu tidak mengganggu masyarakat atau pengguna jalan," kata Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek, Monisyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/3).
Menurut Monisyah, tindakan pemukulan yang dilakukan peserta unjuk rasa jelas menyalahi hukum.
Baca juga: Polisi: Demo Mahasiswa Papua Tak Berijin dan Langgar Aturan Objek Vital
"Harus diambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan. Kita harus hargai aparat kepolisian yang bertugas, tidak bertindak seenaknya, apalagi bar-bar. Semua kan ada aturannya," tambah Monisyah yang juga Waki Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi ini.
Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Jabodetabek, KH. Rizal Maulana menyayangkan terjadinya aksi anarkhi seperti itu.
"Sangat disayangkan terjadinya pemukulan tersebut. Kabarnya, aksi demo tersebut tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari kepolisian," ungkapnya.
Rizal setuju bila pelaku pemukulan AKBP Ferikson dikenai hukuman. "Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu harus taat hukum. Pelanggar hukum ya harus dikenakan sanksi," tegasnya.
Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, lanjutnya, sebaiknya aparat kepolisian membuat aturan lebih jelas bahwa bila ada pihak yang unjuk rasa tanpa izin, maka harus langsung dibubarkan.
"Bukan berarti mau menghalangi penyampaian aspirasi. Namun, demonstrasi kan juga harus dilakukan dengan tertib dan tidak anarki," pungkasnya.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pemukulan AKBP Ferikson sudah resmi ditahan. "Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," terang Zulpan. (RO/OL-09)
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Ide penelitian itu akan ditampung dan dikurasi. Sehingga ketika dana dikucurkan, mahasiswa dapat menyalurkan ide riset, peneltian mereka.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved