PEMUKULAN yang dilakukan salah seorang peserta unjuk rasa dari Front Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali terhadap Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon pada Jumat (11/3) merupakan tindakan anarki dan jelas-jelas menyalahi aturan.
Kabarnya, AKBP Ferikson dipukul benda tumpul saat melaksanakan pengamanan dan menghalau mahasiswa Papua untuk masuk wilayah Istana.
"Keberadaan aparat kepolisian di lokasi unjuk rasa jelas untuk menertibkan, agar penyampaian aspirasi itu tidak mengganggu masyarakat atau pengguna jalan," kata Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek, Monisyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/3).
Menurut Monisyah, tindakan pemukulan yang dilakukan peserta unjuk rasa jelas menyalahi hukum.
Baca juga: Polisi: Demo Mahasiswa Papua Tak Berijin dan Langgar Aturan Objek Vital
"Harus diambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan. Kita harus hargai aparat kepolisian yang bertugas, tidak bertindak seenaknya, apalagi bar-bar. Semua kan ada aturannya," tambah Monisyah yang juga Waki Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi ini.
Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Jabodetabek, KH. Rizal Maulana menyayangkan terjadinya aksi anarkhi seperti itu.
"Sangat disayangkan terjadinya pemukulan tersebut. Kabarnya, aksi demo tersebut tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari kepolisian," ungkapnya.
Rizal setuju bila pelaku pemukulan AKBP Ferikson dikenai hukuman. "Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu harus taat hukum. Pelanggar hukum ya harus dikenakan sanksi," tegasnya.
Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, lanjutnya, sebaiknya aparat kepolisian membuat aturan lebih jelas bahwa bila ada pihak yang unjuk rasa tanpa izin, maka harus langsung dibubarkan.
"Bukan berarti mau menghalangi penyampaian aspirasi. Namun, demonstrasi kan juga harus dilakukan dengan tertib dan tidak anarki," pungkasnya.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pemukulan AKBP Ferikson sudah resmi ditahan. "Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," terang Zulpan. (RO/OL-09)