Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUKULAN yang dilakukan salah seorang peserta unjuk rasa dari Front Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali terhadap Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon pada Jumat (11/3) merupakan tindakan anarki dan jelas-jelas menyalahi aturan.
Kabarnya, AKBP Ferikson dipukul benda tumpul saat melaksanakan pengamanan dan menghalau mahasiswa Papua untuk masuk wilayah Istana.
"Keberadaan aparat kepolisian di lokasi unjuk rasa jelas untuk menertibkan, agar penyampaian aspirasi itu tidak mengganggu masyarakat atau pengguna jalan," kata Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek, Monisyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/3).
Menurut Monisyah, tindakan pemukulan yang dilakukan peserta unjuk rasa jelas menyalahi hukum.
Baca juga: Polisi: Demo Mahasiswa Papua Tak Berijin dan Langgar Aturan Objek Vital
"Harus diambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan. Kita harus hargai aparat kepolisian yang bertugas, tidak bertindak seenaknya, apalagi bar-bar. Semua kan ada aturannya," tambah Monisyah yang juga Waki Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi ini.
Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Jabodetabek, KH. Rizal Maulana menyayangkan terjadinya aksi anarkhi seperti itu.
"Sangat disayangkan terjadinya pemukulan tersebut. Kabarnya, aksi demo tersebut tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari kepolisian," ungkapnya.
Rizal setuju bila pelaku pemukulan AKBP Ferikson dikenai hukuman. "Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu harus taat hukum. Pelanggar hukum ya harus dikenakan sanksi," tegasnya.
Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, lanjutnya, sebaiknya aparat kepolisian membuat aturan lebih jelas bahwa bila ada pihak yang unjuk rasa tanpa izin, maka harus langsung dibubarkan.
"Bukan berarti mau menghalangi penyampaian aspirasi. Namun, demonstrasi kan juga harus dilakukan dengan tertib dan tidak anarki," pungkasnya.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pemukulan AKBP Ferikson sudah resmi ditahan. "Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," terang Zulpan. (RO/OL-09)
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Selain mahasiswa Polstat STIS yang terdiri dari 227 mahasiswa dan 283 mahasiswi, BPS juga mengerahkan 50 pegawai BPS Pusat, serta pegawai BPS di kabupaten/kota terdampak.
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved