Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BARU diputus onlsag oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/3) lalu dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas, Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief ditahan lagi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kali ini, ia harus ditahan karena menjadi tersangka di megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Rennier ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat (11/3). Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3).
Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
Baca juga: Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rennier juga sedang menjalani penahanan di rutan yang sama karena berstatus terdakwa dalam dugaan rasuah pada Danareksa Sekuritas.
Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Ketut mengatakan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi Rennier setelah menerima petikan putusan MA tersebut. "Yang telah ditindaklanjuti pelaksaannnya, yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," tandasnya.
Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu (30/3) mendatang. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved