Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Baru Dilepas MA, Rennier Ditahan Lagi oleh Kejagung Terkait ASABRI

Tri Subarkah
12/3/2022 14:40
Baru Dilepas MA, Rennier Ditahan Lagi oleh Kejagung Terkait ASABRI
Gedung Kejaksaan Agung(YOUTUBE KEJAKSAAN RI)

BARU diputus onlsag oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/3) lalu dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas, Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief ditahan lagi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kali ini, ia harus ditahan karena menjadi tersangka di megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Rennier ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat (11/3). Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.

"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3).

Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Baca juga: Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi 

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rennier juga sedang menjalani penahanan di rutan yang sama karena berstatus terdakwa dalam dugaan rasuah pada Danareksa Sekuritas.

Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.

Ketut mengatakan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi Rennier setelah menerima petikan putusan MA tersebut. "Yang telah ditindaklanjuti pelaksaannnya, yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," tandasnya.

Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu (30/3) mendatang. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya