Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada para kepala kejaksaan tinggi. Instruksi itu terkait inventarisasi peraturan daerah yang dinilai menghambat program pemerintah dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa.
"Menurut kami inventarisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangat penting untuk membantu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/3).
Herman mengatakan, hasil inventarisasi itu nantinya bisa disampaikan pihak Kejaksaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pemerintah provinsi. Sebab, baik Kemendagri dan pemprov sama-sama memiliki kewenangan melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Terlebih, pemprov adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia mengakui sejauh ini KPPOD belum pernah melakukan kajian mendalam mengenai peraturan perundang-undangan daerah yang berpotensi menghambat kedua program pemerintah tersebut. Kendati demikian, Herman mengungkap ada potensi kebijakan-kebijakan daerah di bidang ekonomi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga : Ketua DPR Ingin Duet Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan
"Misalnya terkait perda pajak dan retribusi, kemudian perda keternagakerjaan, perda perizinan, memang ada potensi kebijakan-kebijakan daerah itu bertentangan dengan pusat," terangnya.
Kebijakan-kebijakan di daerah itu, lanjutnya, utamanya bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Peraturan-peraturan daerah itu seharusnya direvisi karena harus mengikuti amanat kedua undang-undang tersebut," tandas Herman.
Selain inventarisasi peraturan perundang-undangan di daerah, Jaksa Agung juga menginstruksikan para kajati untuk membentuk tim legal assistance. Ini untuk memastikan terpenuhinya kewajiban 40 persen penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan yang dilakukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Daerah. (OL-7)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemprov DKI Jakarta juga membantu RSU Adhyaksa dalam bentuk penyediaan lahan guna memperluas rumah sakit tersebut sehingga dapat menampung pasien dengan nyaman.
"Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk,"
Sidang banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah R. Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
JAKSA Agung Amerika Serikat, William Barr, menginstruksikan pemindahan sipir penjara tempat pengusaha Jeffrey Epstein ditahan.
Salah satu cara menjaga daya beli masyarakat (khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan yang terdampak negatif oleh pandemi) ialah BLT.
Kebijakan fiskal dan APBN digunakan secara optimal untuk mendorong momentum pemulihan berkelanjutan.
Percepatan vaksinasi diharapkan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan sehingga perekonomian bisa kembali bergerak.
OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Kita berharap setelah kini Kota Depok masuk zona oranye, kerja keras semua pihak dapat turun menjadi kuning dan lalu hijau
Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemprov DKI juga mendorong percepatan penerbitan izin bagi UMKM dengan layanan antar jemput izin bermotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved