Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada para kepala kejaksaan tinggi. Instruksi itu terkait inventarisasi peraturan daerah yang dinilai menghambat program pemerintah dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa.
"Menurut kami inventarisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangat penting untuk membantu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/3).
Herman mengatakan, hasil inventarisasi itu nantinya bisa disampaikan pihak Kejaksaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pemerintah provinsi. Sebab, baik Kemendagri dan pemprov sama-sama memiliki kewenangan melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Terlebih, pemprov adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia mengakui sejauh ini KPPOD belum pernah melakukan kajian mendalam mengenai peraturan perundang-undangan daerah yang berpotensi menghambat kedua program pemerintah tersebut. Kendati demikian, Herman mengungkap ada potensi kebijakan-kebijakan daerah di bidang ekonomi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga : Ketua DPR Ingin Duet Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan
"Misalnya terkait perda pajak dan retribusi, kemudian perda keternagakerjaan, perda perizinan, memang ada potensi kebijakan-kebijakan daerah itu bertentangan dengan pusat," terangnya.
Kebijakan-kebijakan di daerah itu, lanjutnya, utamanya bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Peraturan-peraturan daerah itu seharusnya direvisi karena harus mengikuti amanat kedua undang-undang tersebut," tandas Herman.
Selain inventarisasi peraturan perundang-undangan di daerah, Jaksa Agung juga menginstruksikan para kajati untuk membentuk tim legal assistance. Ini untuk memastikan terpenuhinya kewajiban 40 persen penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan yang dilakukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Daerah. (OL-7)
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved